Eri Cahyadi Klarifikasi Aturan CCTV di Parkir Tempat Usaha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi klarifikasi aturan CCTV di area parkir usaha, ditegaskan untuk transparansi pajak parkir dan mendukung PAD kota.

19 Aug 2025 - 22:46
Eri Cahyadi Klarifikasi Aturan CCTV di Parkir Tempat Usaha
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meluruskan kebijakan pemasangan CCTV di area parkir tempat usaha yang diatur melalui surat edaran badan pendapatan daerah (Bapenda) bertujuan membangun kejujuran dan transparansi dalam pelaporan pajak parkir, bukan untuk mengganggu aktivitas usaha. (Foto: Beritasatu.com/Julianus Palermo)

SURABAYA, SJP – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan penjelasan terkait kebijakan pemasangan CCTV di area parkir tempat usaha yang sempat menuai sorotan. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan kini diluruskan langsung oleh Eri.

Eri menegaskan, pemasangan CCTV bukan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan untuk membangun sistem yang lebih jujur dan transparan dalam pelaporan pajak parkir.

“Membangun Surabaya dimulai dengan kejujuran. Maka ayo dimulai dengan memasang CCTV di area parkir,” kata Eri, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak parkir menunjukkan tren penurunan tajam. Jika sebelumnya mampu menyumbang 20 persen, kini hanya sekitar 10 persen.

Oleh sebab itu, dengan data akurat melalui rekaman CCTV, Pemkot Surabaya berharap dapat mengetahui jumlah kendaraan yang benar-benar parkir di setiap lokasi usaha.

Eri juga menekankan, pajak yang terkumpul akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, mulai dari program pendidikan gratis, penanganan stunting, hingga bantuan rumah layak huni.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Surabaya, Ekkie Noorisma, memastikan bahwa CCTV hanya diwajibkan di area parkir dan tidak akan dipasang di area privat usaha seperti kasir.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari kalangan pelaku usaha. Ketua Umum Apkrindo Jawa Timur, Ferry Setiawan, menilai aturan tersebut sebagai langkah positif.

“Kami mendukung pemkot untuk menaikkan PAD demi pembangunan kota,” ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkot Surabaya berharap tidak ada lagi kesalahpahaman, dan pengusaha dapat berkolaborasi menjaga transparansi sekaligus mendorong pembangunan kota yang lebih baik. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

Sumber: Beritasatu.com

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow