Pemkot Batu Upayakan Penyamaan Standar BPD
Pemkot Batu nilai masih ada disparitas dalam standar BPD di tiap-tiap kecamatan, dan hal ini perlu dilakukan penyeragaman seperti hak keuangan BPD, yakni tunjangan kedudukan dan tunjangan kinerja, dan biaya operasional
Kota Batu, SJP - Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang cukup vital masih mengandung banyak perbedaan standar di masing-masing desa.
Sehingga Pemkot Batu berupaya lakukan penyeragaman dengan adanya disparitas (jarak.red) dalam standar tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu Aditya Prasaja pada Selasa (2/1/2024) mengaku pihaknya tengah menyoroti perbedaan masalah tunjangan, aset desa, dan lain sebagainya.
“Memang saat ini masih ada disparitas dalam standar BPD di tiap-tiap kecamatan, dan hal ini perlu dilakukan penyeragaman. Beberapa diantaranya seperti hak keuangan BPD, yakni tunjangan kedudukan dan tunjangan kinerja, ditambah biaya operasional. Ini menjadi PR untuk DP3AP2KB bisa diselesaikan tahun 2024,” ujarnya.
Terpisah, Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai tekankan adanya pentingnya sinergitas antara kepala desa dengan anggota BPD dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kepala desa dan BPD harus bisa sinergi dalam memberikan manfaat kepada masyarakat. Yang pertama niatan kita, apakah BPD dan kepala desa sudah sesuai dengan perannya, sebagai pengelola desa yang baik, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kalau kuncinya ini sudah ketemu, pasti bisa sinergi dengan kepala desa dan disenangi masyarakat,” bebernya.
Sedangkan untuk optimalisasi pengawasan, pihak kecamatan harus membangun komunikasi dengan BPD-nya. Bahkan tentang nomenklatur DP3AP2KB, pihaknya akan konsultasi dengan sekretaris daerah untuk membahas apakah perlu adanya perubahan atau ditambah dinasnya.
Selain itu, Aries juga ajak semua pihak untuk tidak hambat proses pembuatan desa wisata, asalkan memenuhi persyaratan dan peraturan.
Harapannya dengan dengan adanya desa wisata perekonomian di desa semakin membaik.
“Terkait pembuatan desa wisata, asal persyaratan dan peraturannya terpenuhi, tidak akan dihambat. Namun, jangan membuat sesuatu yang sama dengan tempat lain. Harus membuat tematik yang tidak dimiliki oleh desa-desa lain. Harus dikaji betul, break even point-nya berapa dan dimasukkan ke proposal perijinan,” tandasnya. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?