Pemkot Batu Tunggu Regulasi Kemenkeu terkait Pengurangan Anggaran dalam Inpres No 1 Tahun 2025
Langkah efisiensi ini akan difokuskan pada anggaran yang tidak memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
KOTA BATU, SJP - Turunnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, membuat Pemkot Batu mengkaji efisiensi anggaran sembari menunggu regulasi dari Kementerian Keuangan terkait jumlah pasti pengurangan anggaran yang akan diterapkan di Kota Batu.
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai pada Selasa (4/2/2025) menyatakan, langkah efisiensi ini akan difokuskan pada anggaran yang tidak memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
“Kami masih menunggu kepastian regulasi dari Kemenkeu terkait besaran pengurangan anggaran untuk Kota Batu. Prinsipnya, kami siap melakukan efisiensi sesuai arahan pusat, namun tetap memprioritaskan program yang menyentuh kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Sejumlah pos anggaran disebut menjadi target efisiensi, termasuk perjalanan dinas yang akan dipangkas hingga 50 persen di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Selain itu, beberapa item belanja lainnya yang turut dikepras mencakup alat tulis kantor (ATK) sebesar 90 persen, kegiatan seremonial 56,9 persen, serta seminar dan kajian analisis masing-masing sebesar 45 persen dan 51,5 persen.
Pengurangan anggaran juga akan menyasar diklat dan Bimtek sebesar 29 persen, jasa konsultan 45,7 persen, serta pemeliharaan infrastruktur 34,3 persen. Adapun anggaran untuk bantuan pemerintah, percetakan, dan sewa gedung juga mengalami penyesuaian signifikan.
“Kami akan sangat selektif dalam pelaksanaan kegiatan belanja daerah. Anggaran yang tidak produktif akan dikurangi atau bahkan dihapuskan. Namun, Pemkot Batu akan menjaga keberlanjutan program prioritas yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat dan memastikan layanan publik berjalan maksimal meski dengan anggaran yang lebih efisien," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

