Pemkot Batu Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2026

Selain untuk menjaga keamanan konsumsi hewan kurban, langkah ini juga dilakukan guna melindungi populasi ternak lokal dari potensi penyebaran penyakit menular yang dapat merugikan peternak maupun masyarakat luas

19 May 2026 - 18:03
Pemkot Batu Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2026
Pedagang musiman di Kota Batu (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP - Pemerintah Kota Batu mulai memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP), pengawasan dilakukan berlapis mulai dari vaksinasi massal, pemeriksaan kesehatan ternak di lapak penjualan, hingga pengetatan lalu lintas hewan masuk ke Kota Batu.

Kepala Distan KP Kota Batu, Hendry Suseno pada Selasa (19/5/2026) mengatakan pemeriksaan kesehatan hewan kurban akan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Iduladha. Sasaran pengawasan mencakup peternakan maupun lapak penjualan musiman yang mulai bermunculan di sejumlah titik Kota Batu.

“Sekitar 10 hari sebelum Iduladha kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus pendataan hewan ternak kurban yang dijual, baik di lapak penjualan maupun di peternakan,” ujarnya.

Langkah pengawasan tersebut diperkuat dengan program vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang telah dilakukan sejak awal tahun. Sepanjang Februari hingga April 2026, Distan KP Kota Batu tercatat telah menyuntikkan sekitar 10 ribu dosis vaksin kepada sapi, kambing, dan domba.

Pemerintah daerah tidak ingin kecolongan terhadap potensi masuknya ternak yang terindikasi sakit, terutama setelah PMK sempat menjadi ancaman serius bagi peternak beberapa tahun terakhir.

“Tim kesehatan hewan telah melaksanakan vaksinasi PMK terhadap ternak sejak awal tahun sebagai langkah pencegahan menjelang Iduladha,” imbuhnya kepada awak media. 

Oleh karena itu, pengawasan lalu lintas ternak dari luar daerah juga diperketat. Setiap hewan yang masuk ke Kota Batu diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan otoritas veteriner daerah asal.

SKKH tersebut menjadi syarat utama untuk memastikan ternak telah melalui pemeriksaan klinis dan dinyatakan sehat sebelum diperjualbelikan kepada masyarakat. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow