Pemkot Batu Matangkan Regulasi Sound Horeg, Siap Sulap Jadi Daya Tarik Wisata
Pemkot Batu optimistis bahwa regulasi sound horeg tak hanya mampu meredam pro-kontra di masyarakat, tetapi juga menyulapnya menjadi atraksi wisata yang tertib, aman, dan menyejahterakan warga.
KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tengah mematangkan regulasi penggunaan sound system bervolume tinggi atau sound horeg.
Rencana tersebut digodok melalui rapat koordinasi terkait Surat Edaran Bersama (SEB) di Ruang Rupatama Lantai 5 Balai Kota Batu pada Senin (25/8/2025).
Wacana regulasi ini tidak hanya soal pembatasan, tetapi juga diarahkan untuk mengubah stigma negatif masyarakat terhadap sound horeg agar bisa dikemas menjadi daya tarik wisata.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan pentingnya kehadiran aturan yang jelas dan tegas, mulai dari jumlah perangkat, kapasitas daya, tingkat kebisingan hingga penetapan jam tayang.
“Konfigurasinya harus jelas, rujukan teknisnya tegas. Hiburan tetap ada, tapi harus tertib, aman, dan sehat. Kita ingin solusi yang membawa ketentraman bagi Kota Batu, hingga kalau bisa dijadikan agenda wisata di kemudian hari,” tegasnya.
Menurutnya, pengaturan sound horeg berpotensi mendorong kunjungan wisatawan. Dari yang saat ini hanya sekitar 25 persen, ditargetkan bisa naik hingga 50 persen jika sound system dikemas dengan regulasi lokal yang matang.
Sementara itu Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menambahkan bahwa asesmen teknis sudah disiapkan. Regulasi akan mencakup pembatasan dimensi perangkat, pengaturan ambang batas desibel, serta jam tayang maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
"Izin keramaian juga akan lebih selektif, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal," urainya.
Dukungan terhadap regulasi ini datang dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu. Ketua MUI KH Abdullah Thohir menyebut, fatwa MUI Jawa Timur pada 2023 sudah menyoroti dampak kebisingan ekstrem, bukan hanya soal syiar agama, tetapi juga risiko kesehatan masyarakat.
“Laporan medis menunjukkan, kebisingan ekstrem bisa menyebabkan gangguan pendengaran permanen. Jadi ini bukan sekadar soal ketertiban, tapi juga soal keselamatan warga,” jelasnya.
Nantinya, regulasi sound horeg diproyeksikan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Surat Edaran Bersama. Tim lintas sektor akan dibentuk, melibatkan pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh budaya, hingga tenaga kesehatan. Tim inilah yang akan merumuskan standar teknis, mekanisme perizinan, serta sistem pengawasan di lapangan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

