Pemkot Batu Larang Konvoi dan Penggunaan Petasan saat Malam Takbiran
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Pemkot Batu akan meningkatkan pengawasan dengan melibatkan aparat keamanan, termasuk Satpol PP, kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Dimana seluruh aparat keamanan akan melakukan patroli intensif untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
KOTA BATU, SJP - Pemerintah Kota Batu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 338/60935.79.417/2025 tentang larangan dan imbauan kegiatan malam takbiran menjelang Idulfitri 1446 Hijriah. Surat edaran tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, serta meningkatkan kekhidmatan ibadah masyarakat.
Wali Kota Batu, Nurochman pada Selasa (25/3/2025) menegaskan, bahwa pihaknya melarang segala bentuk konvoi dan arak-arakan saat malam takbiran, terutama yang menggunakan sound system berkekuatan tinggi.
“Takbiran sebaiknya dilakukan di masjid atau musala dengan tertib, tanpa menggunakan pengeras suara yang berlebihan,” ujarnya.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan larangan penggunaan petasan, mercon, serta kembang api dalam jumlah besar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami juga melarang penggunaan benda tajam dan minuman keras selama malam takbiran demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” tambah Nurochman.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Pemkot Batu akan meningkatkan pengawasan dengan melibatkan aparat keamanan, termasuk Satpol PP, kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Dimana seluruh aparat keamanan akan melakukan patroli intensif untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
Masyarakat yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh warga Kota Batu dapat mematuhi aturan ini demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idulfitri,” pungkas Nurochman.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan malam takbiran di Kota Batu dapat berjalan dengan tertib, aman, dan penuh kekhidmatan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

