156 PNS Pemkab Kediri Dilantik, Mas Dhito: Jangan Menyalahgunakan Kewenangan
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini sekaligus menandai peralihan status 138 CPNS angkatan 2025 menjadi PNS. Dalam kesempatan yang sama, dari 138 orang PNS, 40 diantaranya termasuk 18 PNS lain yang telah lolos uji kompetensi dilantik dan menerima SK pejabat fungsional.
KEDIRI, SJP – Sebanyak 156 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya, Kamis (2/4/2026). Pelantikan dipimpin langsung Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, di Gedung Bagawanta Bhari.
Pelantikan tersebut sekaligus menandai perubahan status 138 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan 2025 menjadi PNS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 orang, termasuk 18 PNS lain yang telah lulus uji kompetensi, juga dilantik sebagai pejabat fungsional dan menerima Surat Keputusan (SK).
Dalam arahannya, Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito menegaskan pentingnya profesionalisme aparatur, terutama di tengah kondisi efisiensi anggaran yang tengah dihadapi pemerintah daerah.
“Tidak ada alasan untuk tidak bekerja secara profesional,” tegasnya.
Mas Dhito juga mengingatkan seluruh PNS yang baru dilantik agar tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menjauhi praktik tindak pidana korupsi.
“Saya titip pesan, jangan menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pekerjaan yang dilakukan aparatur sipil negara akan berdampak langsung terhadap masyarakat. Karena itu, para PNS diminta segera beradaptasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta ketulusan.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan perintah atasan. PNS diminta berani menolak perintah yang melanggar aturan, namun tetap menjalankan tugas dengan baik jika sesuai ketentuan.
“Kalau pimpinannya salah, harus berani bilang tidak. Kalau benar, laksanakan tugasnya,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam apel besar ASN pasca libur Lebaran, Mas Dhito juga mengingatkan pentingnya optimalisasi kinerja aparatur. Ia menegaskan bahwa ukuran kerja ASN bukan sekadar kehadiran atau lamanya waktu di kantor, melainkan sejauh mana manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Masyarakat membutuhkan pelayanan yang sigap dan optimal, mulai dari administrasi kependudukan, layanan kesehatan, hingga perizinan,” ujarnya.
Untuk itu, seluruh jajaran pemerintah diminta langsung bekerja maksimal tanpa penyesuaian yang berlarut-larut, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

