Pemkab Tulungagung Keluarkan Aturan dan Batasan Penggunaan Sound System

Jajaran Forkopimda Tulungagung bersama 16 elemen lembaga terkait menyepakati 13 poin tentang batasan penggunaan sound system. Pihak berwenang akan menindak tegas penyelenggara kegiatan yang tidak mematuhi hasil kesepakatan.

24 Jul 2025 - 16:39
Pemkab Tulungagung Keluarkan Aturan dan Batasan Penggunaan Sound System
Wakil Bupati Tulungagung menandatanganani berita acara hasil rapat koordinasi tentang penggunaan sound sistem. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Forkopimda dan 16 elemen lembaga menggelar rapat koordinasi membahas aturan penggunaan sound system, menyusul terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang hukum penggunaan sound horeg.

Rapat yang berlangsung intens sejak Kamis (24/7/2025) pagi hingga siang di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso itu menghasilkan sejumlah kesepakatan teknis, untuk menertibkan penggunaan sound system dalam berbagai kegiatan masyarakat tanpa mengabaikan kenyamanan lingkungan.

Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyatakan bahwa pemerintah bergerak cepat merespons terbitnya fatwa MUI tersebut. 

Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat agar kegiatan tetap berjalan, namun sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.

"Rapat koordinasi ini kita laksanakan dengan cepat sebagai tindak lanjut dari fatwa MUI Jawa Timur. Ini penting demi kelancaran kegiatan masyarakat di Kabupaten Tulungagung," ujarnya.

Dia menambahkan, Pemkab Tulungagung sebenarnya sudah lebih dahulu mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tulungagung Nomor: 300.1.1/1200/42.02/2024 tentang Suara Kebisingan yang dihasilkan dari Sound System/Pengeras Suara di wilayah Kabupaten Tulungagung, tanggal 2 Agustus 2024. 

Surat edaran tersebut kini dipadukan dengan fatwa MUI untuk memperkuat regulasi di lapangan.

Lebih lanjut, hasil kesepakatan rapat akan dikoordinir oleh pihak kepolisian sebagai leading sektor penegakan aturan di lapangan.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengapresiasi cepatnya respons Pemkab terhadap isu ini. Dia menilai, surat edaran yang telah ada sebelumnya memberikan batasan cukup jelas, meski ada yang diperbarui secara teknis.

"Surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Tulungagung sudah sejak Agustus 2024 dan cukup rinci. Namun dalam rapat ini disepakati sejumlah penyesuaian, seperti batas maksimal desibel untuk kegiatan statis dan mobile," jelasnya.

Beberapa poin penting yang disepakati dalam rapat tersebut diantaranya, untuk kegiatan statis (seperti konser atau pengajian), volume maksimal 125 desibel dengan daya maksimal 80.000 watt per kendaraan.

Untuk kegiatan mobile atau pawai maksimal 80 desibel dan daya maksimal 10.000 watt per kendaraan. Jumlah subwoofer pada kendaraan pawai maksimal 8 unit.

Dimensi pengeras suara tidak boleh melebihi ukuran kendaraan. Waktu penggunaan maksimal hingga pukul 24.00 WIB, kecuali pertunjukan wayang kulit yang diperbolehkan hingga 04.00 WIB.

Jalur pawai harus disepakati warga dan diketahui kepala desa/lurah, serta tidak boleh mengandung unsur SARA, pornoaksi, ujaran kebencian, atau melanggar etika dan norma.

Kapolres menegaskan bahwa hasil rakor ini mulai berlaku efektif sejak hari ini, karena pada dasarnya norma-norma tersebut telah diatur sebelumnya.

Penegakan akan dilakukan secara tegas, termasuk pembubaran kegiatan jika tidak memenuhi syarat teknis yang telah disepakati.

"Panitia penyelenggara yang tidak mematuhi ketentuan dalam berita acara ini, maka aparat berhak membubarkan dan menindak sesuai aturan hukum," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MUI Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafi'i atau yang akrab disapa Gus Rouf, mengapresiasi langkah cepat yang diambil Pemkab dan Forkopimda Tulungagung.

"Alhamdulillah, hari ini telah dilakukan rapat koordinasi yang sangat penting untuk menjelaskan makna fatwa kepada masyarakat. Fatwa ini tidak melarang penggunaan sound system, namun membatasi agar tidak berlebihan hingga merugikan lingkungan," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa penggunaan sound system yang sesuai aturan tetap diperbolehkan dan tidak haram.

Pelarangan hanya berlaku jika penggunaan sound menyebabkan dampak negatif seperti kerusakan fisik, gangguan lingkungan, atau pelanggaran norma.

"Monggo masyarakat tetap beraktivitas dengan sound system selama mengikuti aturan. Yang penting tidak menimbulkan kerugian dan tidak melanggar etika," tandasnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Polres, Pemkab, Kodim, OPD terkait, FKUB, MUI, dan Persatuan Kepala Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung.

Diharapkan, kesepakatan ini bisa menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara kegiatan masyarakat dalam penggunaan sound system, khususnya menjelang puncak perayaan HUT RI di bulan Agustus.

Berikut ini kesimpulan dan keputusan hasil rapat koordinasi tentang penggunaan sound sistem di Tulungagung:

1. Peserta rapat koordinasi menyepakati terus diberlakukannya Surat Edaran Bupati Tulungagung Nomor: 300.1.1/1200/42.02/2024 tentang Suara Kebisingan yang dihasilkan dari Sound System/Pengeras Suara di wilayah Kabupaten Tulungagung, tanggal 2 Agustus 2024, dalam menyikapi permasalahan terkait sound horeg di wilayah Kabupaten Tulungagung.

2. Sebelum menyelenggarakan kegiatan, penyelenggara kegiatan keramaian wajib mendapatkan izin tertulis dari Polres Tulungagung dan seluruh instansi terkait sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3. Penyelenggara kegiatan keramaian wajib menghentikan sejenak penggunaan pengeras suara/sound sistem saat azan berkumandang.

4. Waktu penggunaan pengeras suara atau sound system tidak melebihi pukul 24.00 WIB. Khusus untuk kegiatan pertunjukan wayang kulit diperbolehkan sampai pukul 04.00 WIB.

5. Tidak melakukan aksi yang melanggar norma atau etika, mengandung unsur SARA, pornoaksi maupun ujaran kebencian, pada saat memperdengarkan musik/suara dengan pengeras suara atau sound system.

6. Batas kebisingan penggunaan pengeras suara atau sound system adalah sebagai berikut:

a. pada kegiatan yang dilaksanakan secara mobile/pawai, intensitas kekuatan suara maksimal 80 dB (desibel)

b. pada kegiatan yang dilaksanakan secara statis (tidak bergerak)

intensitas kekuatan suara maksimal 125 dB (desibel).

7. Penggunaan pengeras suara atau sound system pada kegiatan yang dilaksanakan secara mobile/pawai tidak lebih dari 8 subwoofer perkendaraan.

8. Batas penggunaan daya:

kegiatan yang dilaksanakan secara mobile/pawai: 

a. maksimal 10.000 watt perkendaraan.

b. kegiatan yang dilaksanakan secara statis (tidak bergerak) maksimal 80.000 watt.

9.Dimensi pengeras suara atau sound system tidak melebihi dimensi kendaraan atau mobil pengangkut.

10. Jalur pawai yang melewati pemukiman penduduk harus dilengkapi dengan surat kesepakatan warga dengan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa.

11. Penanggungjawab kegiatan bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan dan/atau kerugian secara materiil maupun nonmateriil yang ditimbulkan dari penggunaan pengeras suara atau sound system.

12. Camat dan Lurah/Kepala Desa bersama Forkopimcam bertanggung jawab untuk menjaga ketenteraman, keamanan, dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.

13. Apabila penyelenggara kegiatan tidak mematuhi segala ketentuan yang tercantum dalam Berita Acara Rapat Koordinasi ini, maka Polres Tulungarguing, Satpol Pamong Praja Kabupaten Tulungagung dan seluruh pihak yang

berwenang lainnya berhak menghentikan kegiatan serta melaksanakan penegakan hukum sebagaimana peraturan perundang undangan. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow