Pemkab Tulungagung Belum Terapkan WFH, Tunggu Instruksi Pusat

Dengan belum adanya regulasi tersebut, aktivitas kerja ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung masih berjalan normal tanpa perubahan jam kerja. Pemerintah daerah memilih berhati-hati agar setiap kebijakan yang diambil tetap memiliki landasan hukum yang jelas.

27 Mar 2026 - 08:10
Pemkab Tulungagung Belum Terapkan WFH, Tunggu Instruksi Pusat
Ratusan ASN Pemkab Tulungagung mengikuti apel besar di halaman Kantor Bupati Tulungadung. (foto: Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur belum menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), meski sejumlah daerah lain termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai memberlakukannya. Kebijakan ini berkaitan dengan upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di tengah dampak konflik di Timur Tengah.

Penjabat Sekretaris Daerah Tulungagung, Soeroto, menegaskan bahwa belum diterapkannya WFH lantaran belum adanya surat edaran resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

“WFH tadi sudah dijawab oleh Bapak Bupati, bahwa walaupun provinsi sudah melaksanakan, kita masih menunggu surat edaran baik dari Kemenpan maupun Kementerian Dalam Negeri. Selama surat edaran belum ada, kita belum punya pedoman sebagai dasar untuk melaksanakan,” ujar Soeroto, Kamis (26/3/2026).

Dengan belum adanya regulasi tersebut, aktivitas kerja ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung masih berjalan normal tanpa perubahan jam kerja. Pemerintah daerah memilih berhati-hati agar setiap kebijakan yang diambil tetap memiliki landasan hukum yang jelas.

Soeroto menambahkan, jika nantinya surat edaran dari Kementerian PAN-RB maupun Kementerian Dalam Negeri telah diterbitkan, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas teknis pelaksanaan WFH.

“Nanti kalau surat edaran sudah turun, akan kita koordinasikan dengan OPD terkait, bagian hukum, inspektorat, BKPSDM, organisasi, dan asisten. Hasilnya akan kita laporkan kepada Bupati sebagai bahan telaah untuk menentukan kebijakan,” jelasnya.

Selain kebijakan WFH bagi ASN, Pemkab Tulungagung juga belum mengambil keputusan terkait wacana penerapan WFH untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah. Hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Pendidikan sebagai acuan.

“Untuk anak sekolah juga sama, kita masih menunggu surat edaran. Nanti kalau sudah ada dari Kemendiknas atau kementerian terkait, akan kita tindak lanjuti. Intinya kita menunggu pedoman dari pusat, karena kalau belum ada, kita tidak punya payung hukum,” tegas Soeroto.

Terkait wacana alternatif penghematan energi seperti penggunaan sepeda ontel atau berjalan kaki ke kantor, Soeroto menyebut hal tersebut masih akan dikaji lebih lanjut sesuai kebutuhan daerah.

“Kita lihat nanti apakah memang diperlukan atau tidak. Kalau bersepeda atau jalan kaki itu kan bagus juga untuk kesehatan,” pungkasnya. (*)

Editor: Danu

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow