Pemkab Pasuruan Segera Tempuh Jalur Hukum atas Polemik SDN Jeladri 1

Tim kuasa hukum Pemkab Pasuruan berkonsultasi dengan Polres Pasuruan terkait kemungkinan adanya unsur pidana maupun perdata dalam kasus SDN Jeladri 1

27 Feb 2025 - 13:45
Pemkab Pasuruan Segera Tempuh Jalur Hukum atas Polemik SDN Jeladri 1
Tim kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Pasuruan didampingi Komisi IV DPRD Pasuruan dan kepala Dinas Pendidikan mendatangi Polres Pasuruan. (Foto: Isbi/SJP)

PASURUAN, SJP — Tim kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan untuk berkonsultasi terkait aksi penyegelan SDN Jeladri 1, Kamis (27/1/2025).

Tim kuasa hukum Pemkab Pasuruan itu datang didampingi kepala Dinas Pendidikan dan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan.

Anggota tim kuasa hukum Pemkab Pasuruan, Suryono Pane mengaku datang untuk mencari kepastian hukum terkait polemik SDN Jeladri 1. Apakah itu tindakan pidana atau perdata.

"Kedatangan kami utamanya kepastian hukum. Segala cara akan kami lakukan. Baik itu pidana atau perdata. Yang terpenting anak-anak bisa menjalankan proses belajar mengajar. Kita akan mendorong ini sampai ada kepastian hukum," tegasnya, Kamis (27/2/2025).

Suryono menyebut, dalam kasus SDN Jeladri 1 berpotensi adanya unsur pidana. Sebab, telah terjadi aksi perusakan terhadap bangunan sekolah. Sedangkan sekolah itu dibangun oleh pemerintah.

"Unsur pidananya banyak. Yang pertama, banyak anak-anak sekolah yang harusnya mendapatkan pendidikan, penyegelan sekolah, penebangan pohon, perusakan. Semuanya akan kita kaji untuk dibuatkan laporan pada pihak kepolisian," lanjutnya.

Masih kata Suryono, siapa pun tidak bisa tiba-tiba menuntut hak atas tanah yang ditempati sekolah. Meskipun mengaku sebagai ahli waris, bila tanpa dibuktikan dengan dokumen yang sah.

Sebab menurutnya, hingga saat ini tidak ada tuntutan ke pengadilan terkait hak kepemilikan atas tanah tersebut. Sehingga yang ada bukan sengketa, melainkan hanya mengganggu anak sekolah.

Oleh sebab itu, kata Suryono, harus ada tindakan tegas bagi siapa pun yang mengganggu anak sekolah dan mengganggu guru untuk melaksanakan proses belajar mengajar.

“Negara jangan sampai kalah dengan preman-preman seperti itu. Jika dia mempunyai bukti, laporkan saja ke pengadilan. Jika mereka merasa memiliki, laporkan saja ke polisi," tandasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi mempersoalkan aksi oknum yang mengaku berhak atas tanah yang ditempati bangunan SDN Jeladri 1.

Sebab kata Andri, pemerintah telah memiliki dan mengelola aset tersebut selama lebih dari 50 tahun. Yakni sejak tahun 1973. Menurutnya, janggal jika baru dipersoalkan sekarang.

"Kami berharap dari Dinas Pendidikan untuk segara inventarisasi aset negara di Kabupaten Pasuruan agar kejadian seperti di SDN Jeladri 1 tidak terjadi di sekolah-sekolah lain," imbuhnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow