Pemkab Ngawi Tutup Hiburan Malam dan Atur Jam Operasional Usaha Selama Ramadan

Bupati Ngawi terbitkan SE aturan operasional usaha selama Ramadan 1447 H. Tempat hiburan malam wajib tutup, dan rumah makan wajib gunakan tirai.

18 Feb 2026 - 20:00
Pemkab Ngawi Tutup Hiburan Malam dan Atur Jam Operasional Usaha Selama Ramadan
Petugas Satpol PP Ngawi saat melakukan sosialisasi aturan operasional usaha dan penutupan tempat hiburan malam menjelang bulan suci Ramadan 1447 H. Foto: https://share.google/TXaXYdd7G7RQ7B1lM

NGAWI, SJP – Pemerintah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mewajibkan tempat hiburan malam dan usaha karaoke tutup selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban umum serta kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Aturan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono Nomor 300.1.5/145.319/2026 tentang Ketertiban Umum selama Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri 1447 H.

Kebijakan tersebut merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang menjadi dasar penegakan aturan di wilayah setempat.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ngawi Sukoco mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha hiburan sejak akhir pekan lalu.

“Selama Ramadan, hiburan malam dan karaoke wajib tutup. Kalau melanggar, akan kami tindak tegas sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Selain tempat hiburan malam, pengaturan juga diberlakukan terhadap jam operasional kafe, restoran, rumah makan, hingga minimarket. Pelaku usaha diminta menyesuaikan jam operasional sesuai izin yang dimiliki serta tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Untuk layanan makan siang, pengelola diwajibkan memasang tirai penutup agar aktivitas makan tidak terlihat dari luar. Mereka juga diminta mengumandangkan azan Magrib sebagai penanda waktu berbuka puasa.

Di sisi lain, Pemkab Ngawi tetap memberi ruang bagi pelaku usaha kecil. Pedagang kaki lima diperbolehkan mulai berjualan pukul 16.00 WIB dengan tetap menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Pemerintah daerah juga melarang penggunaan petasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga yang tidak berpuasa diimbau untuk menjaga toleransi dengan tidak makan, minum, atau merokok secara mencolok di tempat umum.

Sukoco menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara berkala hingga Idulfitri guna memastikan situasi tetap kondusif.

“Tujuannya satu: menjaga Ngawi tetap kondusif, tertib, dan nyaman selama Ramadan," tandasnya. (**)

Sumber: beritasatu.com

Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow