Empat Pejabat Ikuti Pelantikan Susulan, Begini Kata Pj Sekda Bondowoso

Mereka yang dilantik tidak bersamaan, karena keempat pejabat tersebut tidak mengikuti pelantikan bersama pada 22 Mei 2204 lalu.

28 May 2024 - 11:15
Empat Pejabat Ikuti Pelantikan Susulan, Begini Kata Pj Sekda Bondowoso
Pj Sekda Bondowoso Haeriah Yuliati saat melantik dan mengambil sumpah jabatan empat pejabatnya di aula BKD (Foto : Rizqi/SJP)

Kabupaten Bondowoso, SJP - Pasca pelantikan eselon II, III dan IV, yang sudah berlangsung pada tanggal 20 dan 22 Mei 2024 lalu, kini Pj Sekda Bondowoso Haeriah Yuliati, kembali melantik dan memutasi 4 pejabatnya, pada Selasa (28/5/2024) di aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Mereka dilantik karena dalam pelantikan pejabat eselon III dan IV pada 22 Mei lalu, tidak hadir di Pendopo Raden Bagus Assra. Sehingga pengambilan sumpah jabatan dan pelantikannya menyusul.

Kata Pj Sekda usai pelantikan mengatakan, pelantikan kali ini digelar karena ada beberapa alasan. Sehingga pada saat pelantikan kemarin, mereka yang bersangkutan tidak bisa hadir.

Haeriah juga menampik jika pelantikan eselon III dan IV, carut marut. Pasalnya, mereka yang dilantik hari ini, masuk dalam pelantikan tanggal 22 Mei lalu.

"Sebenarnya mereka masuk dalam daftar pelantikan kemarin. Karena yang bersangkutan pada pelantikan kemarin tidak bisa hadir. Ada yang sakit dan ada yang sedang berada di luar kota, maka kami Lantik hari ini," katanya.

Haeriah juga menjelaskan, jika pelantikan pada 22 Mei lalu sudah sesuai dengan regulasi dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Artinya, dalam rekomendasi tersebut berbunyi penataan ulang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dalam rekomendasi KASN, mengembalikan 8 orang eselon II ke tempat semula. Sedangkan untuk yang 220 ASN, direkomendasikan untuk melakukan penataan ulang," jelasnya.

Proses penataan ulang sebanyak 220 ASN, kata Haeriah, memerlukan waktu yang lama. Tercatat, hampir selama 6 bulan, Pemkab Bondowoso berkonsultasi dan menunggu rekomendasi dari KASN.

"Artinya perlu diketahui, proses ini begitu panjang. Kalau kita mau seenaknya, mungkin tidak perlu menunggu terlalu lama. Karena kami harus berkonsultasi ke BKN, jika ada yang tidak sesuai mereka kembalikan. Kita revisi kembali, kita penuhi persyaratannya, baru mereka mengeluarkan Pertek. Dari Pertek itulah baru kami ajukan izin pelantikannya ke Kemendagri," ujarnya.

Perlakuan ketentuan terhadap Pj Bupati berbeda dengan bupati definitif. Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ini mengurai, kewenangan yang diberikan kepada Pj Bupati dibatasi dengan regulasi. Berbeda dengan definitif tanpa melalui izin dari Kemendagri.

"Dari awal seluruh kebijakan yang diambil oleh Pj Bupati Bondowoso harus melalui izin atau rekomendasi dari Kemendagri," tandas perempuan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan ini. (*)

Editor: Tri Sukma 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow