Pemkab Malang Tegaskan tidak Ada Pemutusan Kerja, 90 Persen Pegawai Honorer Lolos PPPK
Ada 6.178 tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK: 90 persen lulus seleksi; sementara sisanya masih menunggu solusi terbaik
MALANG, SJP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan tidak ada pengurangan atau pemutusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan daerah.
Saat ini, sebanyak 6.178 tenaga honorer telah diusulkan untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan hasil 90 persen dinyatakan lulus.
Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto mengatakan, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi bukan karena pemutusan kontrak, melainkan karena belum memenuhi kriteria seleksi yang ditetapkan.
“Saat ini sedang berproses, sekitar 90 persen lulus semua. Yang 10 persen itu memang karena ada beberapa yang tidak memenuhi kriteria,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Proses pengangkatan PPPK di Kabupaten Malang sendiri berlangsung sejak tahun 2023 dan masih berlanjut hingga saat ini.
Data dari Pemkab Malang tercatat, ada 6.178 formasi yang diusulkan. Terdiri dari 4.733 tenaga teknis dan 1.105 tenaga guru. Pada tahap pertama seleksi, sebanyak 3.858 tenaga honorer dinyatakan lulus.
Pemkab Malang menargetkan, sebelum pertengahan tahun 2025, seluruh tenaga honorer yang lolos seleksi sudah resmi diangkat menjadi PPPK.
Sementara itu, bagi tenaga honorer yang belum lolos, pemerintah daerah masih mencari skema terbaik agar mereka tetap mendapatkan kesempatan kerja.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan bagian dari kebijakan nasional yang menargetkan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2024.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah pusat belum memberikan arahan resmi terkait batas akhir pengangkatan tersebut.
"Yang jelas, tidak ada pemutusan kontrak tenaga honorer. Pemkab Malang berkomitmen untuk menjaga keberadaan mereka dan mendorong agar semuanya bisa naik status menjadi PPPK," tegas Tomie Herawanto, Kamis (27/2/2025).
Selain itu, pemerintah daerah juga terus mengupayakan efisiensi anggaran dalam berbagai sektor guna mendukung program prioritas lainnya. Seperti pendidikan dan ketahanan pangan.
Meski sebagian besar honorer lolos seleksi, Pemkab Malang masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait teknis pengangkatan serta nasib tenaga honorer yang belum berhasil masuk PPPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa daerah di Indonesia mengalami kendala dalam proses pengangkatan tenaga honorer karena keterbatasan anggaran dan perubahan kebijakan pemerintah pusat.
Oleh sebab itu, Pemkab Malang berharap ada solusi yang lebih fleksibel agar tenaga honorer yang tersisa tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan status yang lebih baik.
Dengan komitmen pemerintah daerah yang kuat, honorer di Kabupaten Malang bisa sedikit bernapas lega. Namun, mereka masih harus menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat terkait nasib tenaga honorer yang belum lolos seleksi. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

