Pemkab Malang Siap Antar Hasil Audensi Kenaikan UMK Kepada Gubernur

UMK belum memenuhi harapan meski dari hasil dari survey, UMK Malang layak naik 15 persen

24 Nov 2023 - 08:15
Pemkab Malang Siap Antar Hasil Audensi Kenaikan UMK Kepada Gubernur
Tahun 2024 UMK Malang diproyeksikan naik (Ilustrasi by Freepik)

Kabupaten Malang, SJP — Proses penetapan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota Malang masih belum ketok palu alias belum sah ditetapkan.

Hal tersebut dinyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saat terima audensi dari Dewan Pengupahan dan beberapa organisasi buruh.

Mereka adakan pleno atau audensi tentang usulan UMK 2024 yang diusulkan naik sebesar 4,04 persen sekira Rp 131.907,59, dimana upah buruh di Kabupaten Malang yang awalnya Rp 3.268.275 diusulkan menjadi Rp 3.400.182,59 rupiah.

Agenda dihadiri Pj Sekda Kabupaten Malang Dr Nurman Ramdansyah mewakili Bupati Malang HM Sanusi yang berhalangan hadir sebab jadwal yang bersamaan.

Dalam agenda yang berada di ruang Peringgitan Pendopo Agung Kota Malang tersebut, Nurman katakan, pihaknya menerima semua usulan meski semua bakal diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan.

Sementara itu Kuswantoro Widodo, perwakilan dari Dewan Pengupahan mengatakan bahwa ada beberapa usulan UMK yang dianggapnya belum memenuhi harapan antar stakeholder.

"Kalau dikatakan memenuhi harapan tentunya belum, secara organisasi kita tetap menghormati peraturan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023, namun dari hasil dari surveynya kita, layak (naik) 15 persen," ucapnya di depan awak media, Jumat 24/11/2023.

Tentunya, lanjut Kuswantoro, penentuan UMK mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa biaya hidup masyarakat fluktuatif namun cenderung meningkat.

Kuswantoro, yang juga menjadi anggota lembaga kerjasama Bipartit, berharap besar terhadap perhatian dari Pemkab Malang untuk antarkan pleno atau audensi dari beberapa organisasi serikat buruh agar dapatkan atensi dari Gubernur.

"Kita tidak bisa berbuat apa-apa tinggal gubernur nanti perhatian terhadap kita, karena di tahun kemarin kita sudah di atas kita turun, diturunkan oleh gubernur, kuncinya ada di gubernur, rekomendasi ini kan harus disampaikan oleh Bupati untuk disampaikan kesana (Gubernur)," tandasnya.

Hadir dalam agenda tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo dan beberapa organisasi serikat buruh seperti SPSI, ATSN, SPBI, Sarbumusi, FPBI, dan SBSI. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow