Awal Ramadan, SE Wali Kota Batu Saat Puasa Wajib Ditaati

Pembuatan SE dengan nomor 303/486/422.177/2024 bertujuan untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di Kota Batu akan tetap terjaga. Sehingga diharapkan agar bisa ditaati oleh masyarakat dan beberapa pelaku usaha sehingga tidak membuat kegaduhan di kota yang terkenal akan destinasi wisatanya ini.

12 Mar 2024 - 09:15
Awal Ramadan, SE Wali Kota Batu Saat Puasa Wajib Ditaati
Ilustrasi tempat hiburan malam (istimewa/Instagram/diskotik/SJP)

Kota Batu, SJP - Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengeluarkan surat edaran (SE) demi memastikan kekhidmatan ibadah bulan suci Ramadan 1445 Hijriah serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

SE dengan nomor 303/486/422.177/2024 diharapkan agar bisa ditaati oleh masyarakat dan beberapa pelaku usaha sehingga tidak membuat kegaduhan di kota yang terkenal akan destinasi wisatanya ini.

"Ada empat poin utama yang wajib dipenuhi. Yang pertama yakni menghentikan sementara kegiatan tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, panti pijat, dan lain sebagainya," katanya Selasa (12/3/2024)

Lebih lanjut, untuk himbuan kedua yakni ditujukan kepada pengelola restoran, rumah makan, cafe, warung, dan sejenisnya yang melayani makanan serta minuman pada siang hari agar memasang penutup/tirai agar tidak terlihat dimuka umum.

Selanjutnya untuk kegiatan ketiga yakni ditujukan kepada masyarakat yang menjual takjil atau berbagi takjil gratis agar tetap mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak menganggu arus lalu yang membahayakan pengguna jalan.

"Soalnya akan sangat berbahaya ketika masyarakat yang berbagi takjil sampai berdiri di tengah jalan raya, padahal tujuannya mulia. Sedangkan untuk penjual takjil yang kebetulan berletak di pinggir jalan jangan sampai berada di bahu jalan karena akan sangat berbahaya bagi penjual maupun pembeli termasuk membahayakan pengendara jalan," urainya.

Dan untuk himbuan keempat ditujukan Kepala Satpol PP Kota Batu, Camat, dan Desa/Kelurahan melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan serta melakukan koordinasi dengan pihak TNI dan Polri.

Sehingga apabila SE bulan Ramadhan ini apabila ditaati oleh masyarakat dan setiap stakeholder yang terkait maka dipastikan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di Kota Batu akan tetap terjaga. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow