Pemkab Jombang Lelet, Aktivis Lingkungan Laporkan Pencemaran PT IRP ke Gubernur dan Menteri
Pengawasan pemerintah daerah yang selama ini dinilai hanya bersifat formalitas administratif tanpa menyentuh akar permasalahan.
JOMBANG, SJP — Aliansi aktivis lingkungan, Posko Ijo, secara resmi melayangkan laporan dugaan pencemaran terhadap Sungai Brantas yang diduga dilakukan oleh PT Indonesia Royal Paper (IRP).
Laporan tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Menteri Lingkungan Hidup, serta otoritas terkait sebagai bentuk mosi tidak percaya atas lambannya respons pemerintah daerah dalam menangani krisis ekologi di Kota Santri.
Langkah hukum ini dipicu oleh hasil uji laboratorium yang mengonfirmasi adanya pelanggaran berat terhadap ambang batas baku mutu lingkungan.
Data menunjukkan bahwa parameter Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Total Suspended Solids (TSS) pada limbah yang dibuang melampaui ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 72 Tahun 2013.
Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, menegaskan bahwa angka-angka tersebut bukan sekadar data teknis, melainkan bukti nyata ancaman kesehatan bagi jutaan warga yang bergantung pada aliran Sungai Brantas.
"Ketika data laboratorium menunjukkan pelanggaran berat namun respons pemerintah tetap normatif dan lamban, maka masalah utamanya adalah absennya negara dalam melindungi rakyatnya," ujar Rulli dalam keterangan yang diterima, Kamis (22/1/2026).
Investigasi lapangan Posko Ijo mengungkap adanya pola pembuangan limbah yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu.
Pola ini diduga kuat sebagai upaya terencana untuk menghindari pengawasan otoritas lingkungan hidup.
Rulli mengkritik tajam pengawasan pemerintah daerah yang selama ini dinilai hanya bersifat formalitas administratif tanpa menyentuh akar permasalahan.
"Ironisnya, pengawasan negara berhenti pada rutinitas laporan di atas kertas. Inspeksi sesekali tidak akan menyelesaikan masalah, itu hanya menunda krisis yang lebih besar," tegasnya.
Mengingat Sungai Brantas merupakan infrastruktur ekologi strategis lintas daerah, Posko Ijo mendesak intervensi dari pemerintah provinsi dan pusat.
Tembusan surat yang dikirimkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dimaksudkan agar penanganan kasus ini tidak terjebak dalam sekat birokrasi kabupaten.
Rulli menekankan bahwa kegagalan penegakan hukum dalam kasus ini akan mengirimkan pesan berbahaya kepada pelaku industri bahwa hukum lingkungan di Indonesia dapat dinegosiasikan.
"Jika semua pihak sudah mengetahui data ini namun tidak ada langkah konkret, itu bukan lagi kelalaian, melainkan keputusan politik untuk membiarkan pencemaran terjadi. Ini preseden buruk yang menjadikan hukum lingkungan sebagai teks mati," tambah Rulli.
Sebagai langkah mitigasi, Posko Ijo mendesak tiga poin utama kepada pemerintah. Pertama ia mendesak adanya audit lingkungan terbuka. Yakni melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengolahan limbah PT IRP secara transparan.
Kedua, harus ada penegakan hukum tegas. Yakni memberikan sanksi administratif hingga pidana jika terbukti melakukan pelanggaran berulang.
Ketiga adalah pemulihan ekosistem dan enjamin adanya skema pemulihan Sungai Brantas yang melibatkan partisipasi publik.
Surat pengaduan ini kini menjadi ujian bagi komitmen Gubernur Jawa Timur dan Menteri LHK dalam menjaga kedaulatan lingkungan.
"Publik berhak bertanya, untuk siapa hukum lingkungan ditegakkan jika negara terus memilih diam?" pungkas Rulli. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

