Mobil Dinas di Jember Masuk Jurang Akibat Longsor, Satgas Tata Ruang Ungkap Pelanggaran
Peristiwa ini merupakan alarm keras atas kerusakan tata ruang akibat praktik pembangunan yang menyimpang di sepanjang sempadan sungai. Longsor ini tidak bisa dikategorikan murni sebagai bencana alam, melainkan dampak akumulatif dari pengabaian aturan tata ruang selama bertahun-tahun.
JEMBER, SJP — Hujan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah perkotaan Jember pada Rabu (21/1/2026) memicu longsornya pagar pembatas dan area parkir Gedung Balai Serba Guna (BSG) Kaliwates.
Insiden ini tidak hanya merusak fasilitas publik, tetapi juga menyebabkan satu unit kendaraan dinas operasional Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jember terperosok ke jurang sungai sedalam lebih dari delapan meter.
Kendaraan dinas jenis Toyota Innova dengan nomor polisi P 1273 GP tersebut ditemukan dalam posisi terjungkal di dasar sungai.
Ketua Baret Rescue Jember, David Handoko Seto, mengonfirmasi bahwa proses evakuasi berlangsung hingga larut malam dengan melibatkan komunitas off-road setempat.
"Proses evakuasi berhasil dirampungkan pada pukul 22.45 WIB menggunakan peralatan taktis. Meski tidak ada korban jiwa, kendaraan mengalami kerusakan signifikan akibat benturan dan terendam air sungai," jelas David saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Kejadian di kawasan strategis yang mencakup kantor kedinasan dan GOR PKPSO ini memicu reaksi keras dari Satgas Tata Ruang Kabupaten Jember.
Ahmad Imam Fauzi, perwakilan Satgas, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan alarm keras atas kerusakan tata ruang akibat praktik pembangunan yang menyimpang di sepanjang sempadan sungai.
Menurut Fauzi, longsor ini tidak bisa dikategorikan murni sebagai bencana alam, melainkan dampak akumulatif dari pengabaian aturan tata ruang selama bertahun-tahun.
"Ada indikasi kuat bahwa hak sungai untuk melekuk secara alami telah dirampas oleh struktur bangunan. Fungsi sungai terhambat secara paksa, sehingga secara mekanis tanah kehilangan daya dukung dan memicu longsor," tegas Fauzi.
Investigasi Satgas Tata Ruang mengungkap persoalan yang lebih sistemik. Fauzi menyoroti masifnya alih fungsi lahan di bantaran sungai menjadi area pemukiman dan perumahan komersial.
Ia bahkan mengungkap temuan adanya sertifikat hak milik yang terbit di atas tanah bantaran sungai.
"Sertifikasi bantaran sungai adalah tindakan ilegal dan secara hukum mengandung indikasi tindak pidana yang serius. Secara regulasi, bantaran sungai tidak boleh disertifikasi oleh pihak mana pun. Jika ini terjadi, berarti ada pelanggaran hukum berat dalam proses administrasinya," lanjut Fauzi.
Tragedi longsor di BSG Kaliwates kini menjadi pintu masuk bagi publik untuk menagih ketegasan Pemerintah Kabupaten Jember dalam menertibkan bangunan di kawasan rawan bencana.
Satgas Tata Ruang mendesak dilakukan audit lingkungan menyeluruh untuk mencegah jatuhnya korban jiwa di masa depan akibat pembiaran pelanggaran hukum di wilayah sempadan sungai. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

