Pemkab Gresik dan Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp11,7 Miliar
Dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal, dan pada akhirnya akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai serta mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas.
GRESIK, SJP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik, Jawa Timur, menggelar pemusnahan barang bukti pelanggaran jutaan rokok ilegal. Ratusan liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal pun turut ikut dimusnahkan, Selasa (9/12/2025).
Secara simbolis pemusnahan barang bukti yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Kolaborasi Bea Cukai Gresik dan Satpol PP Kabupaten Gresik, itu dilakukan di Halaman Kantor Bupati Gresik.
Dan selanjutnya secara keseluruhan akan dimusnahkan dengan cara ditimbun di PT Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sampai tidak mempunyai nilai ekonomis.
Adapun barang BMMN itu berupa rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 9.863. 502 batang. Ditambah, barang BMMN MMEA yang diperjualbelikan tidak sesuai dengan ketentuan sejumlah 349,2 liter.
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kepala Kantor wilayah DJBC Provinsi Jawa Timur Untung Basuki, Kepala KPPBC TMP B Gresik, Asep Munandar, Kepala Satpol PP Gresik, dan perwakilan Forkopimda beserta awak media.
"Alhamdulillah kami dalam rangka penegakan Perda dan juga melaksanakan undang-undang sudah memusnahkan baik itu rokok tidak bercukai dan minuman mengandung etil alkohol yang diperjualbelikan dengan tidak dengan ketentuan," kata Bupati Yani.
Yani juga menyampaikan, bersama Bea dan Cukai Gresik terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini merupakan aksi nyata kolaborasi dan sinergitas dalam menciptakan fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.
Ia berharap, dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal, dan pada akhirnya akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai serta mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas.
Turut hadir Kepala Kantor wilayah DJBC Provinsi Jawa Timur Untung Basuki, mengungkap nilai barang yang dimusnahkan ini mencapai Rp11,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9,6 miliar.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penindakan memiliki ketetapan hukum tahun 2024 - 2025.
"Perlu dukungan semua pihaj dari masyarakat dan pemerintah agar tentunya rokok ilegal yang mengganggu ekonomi kita bisa diminimalkan," pungkasnya. (Adv)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

