Pemkab dan DPRD Bondowoso Sepakati Raperda RPJMD 2025-2029
Dokumen Raperda yang telah disempurnakan, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan tahapan evaluasi, dan akan ditetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan kepala daerah.
BONDOWOSO, SJP – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2025–2029, disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kesepakatan itu menjadi arah pembangunan yang sangat penting dalam lima tahun mendatang. Raperda RPJMD ini disepakati bersama dalam agenda rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna gedung DPRD di Kecamatan Tenggarang, pada Jumat (18/7/2025) malam.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menyampaikan, bahwa persetujuan ini menjadi momen krusial bagi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Bondowoso. Ia menekankan bahwa seluruh proses penyusunan RPJMD dilakukan secara terpadu, melibatkan lintas sektor dan memperhatikan kesinambungan dari pemerintahan sebelumnya.
"RPJMD ini bukan sekadar dokumen formal, tapi pedoman strategis yang akan mengarahkan pembangunan daerah dari berbagai aspek, baik sosial, ekonomi, maupun pelayanan publik," ujarnya.
Bupati yang karib disapa Ra Hamid ini menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan RPJMD, mulai dari unsur pemerintahan, DPRD, tokoh masyarakat, hingga para perencana di tingkat perangkat daerah.
"Dokumen ini disusun selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah, agar pelaksanaan program ke depan benar-benar terintegrasi dan menyentuh kebutuhan masyarakat secara nyata," jelasnya.
Ra Hamid menjelaskan, keseluruhan tahapan penyusunan RPJMD telah dilakukan secara simultan dan terintegrasi dengan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 agar terwujud kesinambungan pembangunan daerah dari periode pemerintahan sebelumnya.
“Terutama untuk meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik pada aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah, serta aspek pelayanan umum,” jelas bupati.
Persetujuan penetapan Raperda ini, lanjut bupati, merupakan tahapan akhir dari keseluruhan tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 dimulai sejak pelantikan bupati dan wakil bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran pemerintah Kabupaten Bondowoso, yang telah melaksanakan pembahasan substansi Raperda ini secara komprehensif,” ucap Ra Hamid.
Selanjutnya, dokumen Raperda tentang RPJMD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 akan dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian melalui aplikasi SIPD sesuai rekomendasi dan masukan hasil pembahasan oleh DPRD.
“Dokumen Raperda yang telah disempurnakan, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan tahapan evaluasi, dan akan ditetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tukasnya.
Orang nomor satu di Bumi Ki Ronggo ini berharap, tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda tentang RPJMD berjalan efektif, lancar sehingga segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) sesuai dengan perundang-undangan.
“RPJMD ini merupakan pedoman bagi pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan Kabupaten Bondowoso periode Tahun 2025 sampai dengan tahun 2030, semoga tidak ada kendala dan segera menjadi Perda,” pungkasnya. (***)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

