Pemkab Banyuwangi Salurkan BLT DBHCHT ke Ribuan Buruh Pabrik dan Petani Tembakau

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Henik Setyorini katakan pencairan ini merupakan Triwulan ke I

26 Mar 2024 - 23:15
Pemkab Banyuwangi Salurkan BLT DBHCHT ke Ribuan Buruh Pabrik dan Petani Tembakau
Ilustrasi (suara.com)

Kabupaten Banyuwangi, SJP - Ribuan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di Banyuwangi terima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Masing-masing dari mereka terima Rp 450 ribu per 3 bulan sekali dimana bantuan akan disalurkan mulai 25 Maret - 5 April 2024 melalui Bank Jatim.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Henik Setyorini katakan pencairan ini merupakan Triwulan ke I. 

"Besaran dana yang diterima Rp 450 ribu yang disalurkan per triwulan. Artinya setiap bulan KPM menerima Rp 150 ribu," kata Henik, Selasa (26/3/2024).

Henik sebut total ada 2.344 buruh yang menerima BLT DBHCHT dengan perincian 2.082 buruh tani tembakau dan 262 buruh pabrik rokok.

Data penerima itu telah ditetapkan dalam SK Bupati nomor 188/49/KEP/429.011/2024. 

"Data buruh tani tembakau diperoleh dari Dinas Pertanian dan data buruh pabrik rokok didapat dari Dinas Ketenagakerjaan," terang Henik.

Pencairan lanjut Henik disalurkan melalui Bank Jatim melalui virtual account dan dapat diambil di seluruh kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas Bank Jatim. 

Syarat pencairan hanya perlu membawa undangan asli pencairan BLT DBHCHT yang didapat dari dinas dan KTP Elektronik.

"Jika berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam 1 KK dengan membawa undangan asli, KTP el asli, KK asli, serta surat kuasa bermaterai," tegas Henik. (***)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow