Pemerintah Mulai Cairkan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan, Berikut Rinciannya
Pemerintah mulai cairkan gaji ke-13 ASN dan pensiunan per 2 Juni 2025 untuk membantu meringankan biaya pendidikan anak.
SUARAJATIMPOST.COM—Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2025 kepada para aparatur sipil negara (ASN) mulai Senin (2/6/2025).
Gaji ke-13 ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk membantu meringankan beban finansial para abdi negara. Khususnya menjelang masuknya tahun ajaran baru di sekolah.
Dasar kebijakan ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas. Diperkuat dengan surat dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Diketahui, jumlah total abdi negara penerima manfaat gaji ke-13 di Indonesia pada tahun ini mencapai sekitar 9,4 juta orang.
Komponen dan Perhitungan Gaji Ke-13
Gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Beberapa komponen yang termasuk dalam perhitungan ini yaitu sebagai berikut.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (khusus bagi ASN pusat, TNI, dan Polri)
Perlu diperhatikan bahwa gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, meskipun pemotongan pajak penghasilan tetap berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut ini adalah kisaran nominal gaji ke-13 berdasarkan jabatan:
Jabatan Struktural
- Ketua/kepala: Rp31.474.800
- Wakil ketua/kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris/anggota: Rp28.104.300
Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Jadwal dan Tata Cara Pencairan
Meski tanggal pencairan untuk seluruh kategori ASN belum diumumkan secara serentak, pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan telah dimulai hari ini melalui Taspen.
Sementara untuk ASN lainnya, jadwal pencairan mengikuti tanggal mulai tugas (TMT) dan dilakukan oleh instansi terkait.
Beberapa aturan penting lainnya yaitu: pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap berhak mendapatkan gaji ke-13.
Kemudian jika seseorang menerima dua jenis pensiun, baik pribadi maupun janda/duda, keduanya tetap dibayarkan.
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara alias tidak berhak atas gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Khusus ASN Daerah
ASN daerah juga memperoleh gaji ke-13 dengan komponen yang sama. Namun besarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Hal ini memberikan ruang fleksibilitas tanpa menghilangkan dukungan finansial bagi mereka.
Pencairan gaji ke-13 diharapkan menjadi wujud apresiasi dan dukungan pemerintah kepada ASN dan para pensiunan. Dengan berbagai komponen penghasilan yang lengkap dan waktu pencairan yang tepat, diharapkan dapat membantu kebutuhan keluarga. Khususnya dalam menyambut biaya pendidikan anak-anak. (**)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

