Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri Masih Mandek, Terkendala Selisih Nilai Pembayaran
Perbedaan masih terjadi pada nilai pembayaran progres pekerjaan. Berdasarkan hasil asesmen teknis Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur dan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai pembayaran ditetapkan sekitar Rp 6,6 miliar. Sementara dari pihak kontraktor mengajukan nilai sebesar Rp 16,2 miliar.
KOTA KEDIRI, SJP - Masyarakat masih harus menunggu untuk melihat alun-alun Kota Kediri kembali dibangun sampai tuntas. Saat ini kelanjutan pembangunan masih terkendala karena belum tercapai kesepakatan bersama terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.
Perbedaan masih terjadi pada nilai pembayaran progres pekerjaan. Berdasarkan hasil asesmen teknis Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur dan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai pembayaran ditetapkan sekitar Rp 6,6 miliar. Sementara dari pihak kontraktor mengajukan nilai sebesar Rp 16,2 miliar.
"Tim dari Dinas PUPR sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait agar proses administrasi penyelesaian pembangunan RTH Alun-alun bisa segera tuntas. Kita berharap komitmen dari kontraktor untuk mentaati hasil putusan MA, termasuk nilai pembayaran progres pekerjaan yang sudah direview agar kita bisa bersama-sama melanjutkan pembangunan RTH Alun-alun," jelas Pj Sekda Kota Kediri M. Ferry Djatmiko, Rabu (8/4/2026).
Ferry mengungkapkan, Pemerintah Kota Kediri sendiri berkomitmen penuh untuk melanjutkan pembangunan alun-alun yang telah lama dinantikan masyarakat sebagai ruang publik yang representatif dan bermanfaat.
Berbagai tahapan penting telah dilalui dalam proses penyelesaian pembangunan, mulai dari proses administrasi di Mahkamah Agung, asesmen teknis oleh Tim Ahli dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur hingga review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dari seluruh tahapan tersebut telah menghasilkan keputusan dengan harapan bisa dilaksanakan. Sehingga pembangunan RTH Alun-alun bisa segera dilanjutkan dan ini butuh kerjasama semua pihak untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Kepala Dinas PUPR, Endang Kartika Sari menambahkan, seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas mengingat proyek ini menggunakan uang negara.
"Karena itu, lembaga negara yang berwenang untuk melakukan audit adalah BPKP dan ini menjadi acuan untuk menghindari potensi kerugian negara," jelasnya.
Hal ini juga sejalan dengan putusan sidang arbitrase yang mensyaratkan audit BPKP sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan. Sebelum dilakukan proses penghitungan, kedua pihak juga telah menandatangani pakta integritas serta menyepakati penunjukan tenaga ahli independen dari UPN Veteran.
Groundbreaking pengembangan ruang terbuka hijau Alun-Alun Kota Kediri sendiri dilakukan pada 27 April 2026 lalu. Namun proyek yang seharusnya selesai selama 210 hari itu, terhenti karena terjadi polemik hukum terkait pembangunannya, sampai saat ini. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

