Ada Kecurangan di Pilkada Bondowoso, TPS 03 Desa Kesemek Dinyatakan PSU

Hal itu bermula saat saksi Paslon 02 Pilkada Bondowoso menemukan kejanggalan adanya beberapa nama yang diduga telah meninggal dunia dan bekerja di luar negeri ternyata bisa mencoblos.

28 Nov 2024 - 18:16
Ada Kecurangan di Pilkada Bondowoso, TPS 03 Desa Kesemek Dinyatakan PSU
Kericuhan yang terjadi di TPS 03 Desa Kesemek Kecamatan Tenggarang Bondowoso (Foto: Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, terpaksa diulang, atau dinyatakan pemungutan suara ulang (PSU).

Keputusan itu ditegaskan oleh Bawaslu Bondowoso, yang menilai ada pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati, pada Rabu (27/11/2024) kemarin.

Bawaslu setempat melalui Koordinator Divisi Data Humas dan Parmas, Sholikhul Huda, menegaskan, keputusan itu berdasar hasil identifikasi ada sembilan surat suara yang tidak sah.  

Dirinya mengungkap, ada pemilih yang saat ini berada di Bali dan Malaysia, namun ada pihak yang menggunakan hak suaranya. Hal itu yang menjadi alasan bagi Bawaslu untuk memutuskan PSU.

“Secara hukum, jika ada kejadian ini. Bawaslu merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang," jelasnya saat dikonfirmasi suarajatimpost, di ruang kerjanya, Kamis (28/11/2024).
 
Pria yang akrab dipanggil Huda ini mejelaskan, berdasar PKPU 17, PSU akan dilaksanakan maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara. Bawaslu melalui Panwascam Tenggarang merekomendasikan PSU pada PPK dan KPU. 

“Yang memutuskan kapan PSU itu akan digelar adalah KPU. Kami sudah membuat rekomendasi dan dikirimkan hari ini, Kamis 28 November 2024," ungkapnya. 

Ditanya soal ancaman pidana bagi oknum yang melakukan hak pilih lebih dari satu kali, Huda menerangkan, jika hal itu telah diatur dalam UU Pilkada. 

"Ancaman pidananya itu tiga tahun," katanya. 

Kendati demikian, Bawaslu sampai detik ini masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari berbagai pihak, untuk menentukan subjek hukum yang melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan suarat suara.

"Kita masih melakukan Pulbaket. Tidak bisa langsung mengarah kepada siapa yang melawan hukum. Kita setarakan semuanya dalam hukum," terangnya.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh suarajatimpost, sempat terjadi kericuhan di TPS 03 Desa Kesemek, sesaat setelah penghitungan suara selesai dilakukan.

Seorang saksi Paslon nomor urut 02, mempertanyakan keabsahan daftar pemilih tambahan yang mencoblos menggunakan kartu keluarga (KK).

Setelah diperiksa, alhasil diduga terdapat 3 warga Desa Kesemek yang sudah meninggal dunia namun ada tanda tangan di daftar hadir. Selain itu, diduga ada 6 warga sekitar yang kerja di Bali, Malaysia juga mengisi daftar hadir. 

Seperti yang dikatakan oleh Karim, saksi  Paslon 02 Pilkada Bondowoso, menyebutkan, dirinya menemukan kejanggalan adanya beberapa nama yang diduga telah meninggal dunia dan bekerja. 

Suasana TPS pun semakin ramai pada pukul 19.00 WIB. Tak hanya pemilih warga Desa Kasemek, namun ratusan massa berdatangan. Mereka menuntut agar mereka yang melanggar dipenjarakan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow