Pelaku Mutilasi Pacar di Mojokerto Dituntut Seumur Hidup, Ini 5 Faktanya

Alvi Maulana (24), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25), dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (6/4/2026).

07 Apr 2026 - 15:00
Pelaku Mutilasi Pacar di Mojokerto Dituntut Seumur Hidup, Ini 5 Faktanya
Sidang tuntutan kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Alvi Maulana di Pengadilan Negeri Mojokerto yang menuntut hukuman penjara seumur hidup, Senin (6/4/2026). (Foto: beritasatu.com)

MOJKERTO, SJP - Alvi Maulana (24), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (6/4/2026), setelah jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan tingkat kekerasan yang sangat tinggi.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di ruang Cakra sekitar pukul 11.18 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak bersama hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang, sementara tuntutan dibacakan oleh JPU Ari Budiarti.

Dalam persidangan, jaksa menguraikan sejumlah fakta yang dinilai memperkuat unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut. Selain itu, tindakan mutilasi terhadap korban disebut menjadi faktor penting yang memperberat penilaian hukum terhadap terdakwa serta memicu perhatian luas publik.

Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan pada Minggu (31/8/2025) di sebuah kamar kos di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Sepekan kemudian, potongan tubuh korban ditemukan di semak-semak wilayah Pacet, Mojokerto.

Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa potongan tubuh tersebut merupakan milik Tiara Angelina Saraswati. Berdasarkan temuan itu, polisi kemudian menangkap Alvi Maulana di tempat kosnya pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Perkara ini kini memasuki tahap krusial menjelang putusan. Majelis hakim akan menilai seluruh fakta persidangan, mulai dari tuntutan jaksa hingga pembelaan terdakwa, sebelum menjatuhkan vonis akhir.

Berikut lima fakta utama dalam sidang tuntutan Alvi:

1. Jaksa Tegaskan Alvi Lakukan Pembunuhan Berencana

Jaksa penuntut umum menilai Alvi terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP lama maupun Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penilaian ini didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya unsur perencanaan sebelum terdakwa menghilangkan nyawa korban. Rangkaian peristiwa yang terungkap dinilai tidak terjadi secara spontan, melainkan melalui tindakan yang telah dipersiapkan.

Dalam amar tuntutannya, jaksa secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

2. Aksi Mutilasi Alvi Dinilai Tidak Berperikemanusiaan

Jaksa menilai tindakan terdakwa mencerminkan tidak adanya penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga norma kemanusiaan. Dampaknya dirasakan luas, mulai dari keresahan di masyarakat hingga luka mendalam yang dialami keluarga korban.

Cara terdakwa menghabisi nyawa korban dengan memutilasi tubuh menjadi ratusan bagian dan membuangnya disebut sebagai tindakan yang sangat keji. Bahkan, hingga saat ini, sebagian potongan tubuh korban dilaporkan belum ditemukan.

3. Penyesalan Alvi Dinilai Tak Hapus Beratnya Perbuatan

Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Faktor meringankan meliputi terdakwa yang belum pernah dihukum serta menunjukkan penyesalan selama persidangan.

Namun, hal yang memberatkan dinilai jauh lebih dominan, yakni perbuatan dilakukan secara sengaja dan terencana, serta dengan cara yang sangat sadis. Selain itu, belum ditemukannya sebagian tubuh korban menjadi pertimbangan serius dalam penilaian hukum.

4. Penasihat Hukum Sebut Aksi Alvi Bukan Pembunuhan Berencana

Penasihat hukum terdakwa, Edi Haryanto, menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Ia berpendapat bahwa unsur pembunuhan berencana tidak terbukti secara meyakinkan dalam persidangan.

Mengacu pada keterangan ahli psikologi forensik dari Dokkes Polda Jatim yang dihadirkan jaksa, pihak pembela menilai peristiwa tersebut lebih tepat dipahami sebagai tindakan spontan, bukan hasil perencanaan.

Atas dasar itu, penasihat hukum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa seharusnya dikualifikasikan sebagai pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pihaknya juga menyoroti bahwa terdakwa telah menyampaikan penyesalan, serta keluarga korban disebut telah menerima keadaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

5. Ekspresi Alvi Seusai Sidang Tuntutan Jadi Sorotan

Setelah sidang berakhir, terdakwa tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Namun, ekspresi nonverbalnya menjadi perhatian.

Saat digiring petugas dari ruang sidang menuju tahanan, terdakwa tampak berjalan dengan langkah gontai dan mata berkaca-kaca. Raut wajahnya menunjukkan kesedihan setelah mendengar tuntutan penjara seumur hidup yang diajukan jaksa.

Sikap diam tersebut mencerminkan kondisi psikologis terdakwa di tengah proses hukum yang kini memasuki tahap krusial.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan, Senin (13/4/2026). Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Sumber: Beritasatu.com

Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow