BONDOWOSO, SJP – Saat ini, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) berfungsi untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah, baik berupa barang, jasa konsultansi, maupun jasa lainnya yang mendukung program dan pelayanan publik. Proses ini mencakup penyusunan serta pelaksanaan prosedur sesuai aturan, mulai dari perencanaan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Selain itu, PBJ bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas agar proses pengadaan terbuka, adil, dan bebas dari praktik KKN. Pengelolaan anggaran dilakukan secara optimal untuk mendapatkan kualitas terbaik dengan harga wajar, serta memastikan seluruh tahapan sesuai regulasi seperti Perpres dan SOP yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) mengadakan pembinaan fungsional bagi para pejabat pengadaan pada Kamis (7/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas sekaligus memperkuat integritas Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Pembinaan yang digelar secara intensif ini diikuti oleh 10 personel pengelola PBJ dari berbagai perangkat daerah. Para peserta menerima materi teknis terkait pengadaan, penguatan etika, serta pembekalan mengenai pencegahan praktik korupsi.
Kepala Bagian Barang dan Jasa, Eko Pribadi, dikonfirmasi pada Jumat (8/8/2025) menegaskan, peningkatan integritas menjadi prioritas utama dalam kegiatan tersebut, sehingga mampu meningkatkan kompetensi dan terhindar dari praktik KKN.
“Kami tidak ingin pejabat pengadaan hanya menguasai aspek teknis, tetapi juga paham risiko hukum dan etika. Pencegahan korupsi adalah materi yang wajib dipahami,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto, memaparkan unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan. Dirinya menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas antara pejabat pengadaan, unit teknis, dan pihak penyedia.
“Tidak semua kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan dapat dilimpahkan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Bagian Barjas). Perlu dipahami bahwa Barjas hanya berperan pada tahap awal proses penyaringan,” tukasnya.
“Jika penyimpangan terjadi setelah kontrak berjalan, maka tanggung jawabnya tidak otomatis kembali ke Barjas. Semuanya harus dilihat berdasarkan SOP dan peran masing-masing,” imbuhnya.
Menurutnya, pemahaman seperti ini akan membantu pejabat pengadaan bekerja lebih profesional, taat aturan, serta menyadari batas tanggung jawabnya.
Nantinya, pembinaan serupa direncanakan dilakukan secara rutin sebagai wujud komitmen Pemkab Bondowoso dalam menciptakan proses pengadaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
“Kami ingin menciptakan sistem pengadaan yang tidak hanya efisien, tapi juga bersih dan dapat dipercaya,” pungkas Adi.
Melalui pembinaan berkelanjutan ini, diharapkan kualitas SDM pengelola PBJ di Bondowoso semakin meningkat, sejalan dengan prinsip-prinsip good governance dan regulasi yang berlaku. (*)
Editor : Rizqi Ardian