Menarik, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Bondowoso Sajikan Kesenian Ludruk

Kolaborasi antara pelestarian kesenian tradisional dan sosialisasi gempur rokok ilegal ini, mampu memberikan edukasi kepada ribuan warga Bondowoso.

01 Jun 2024 - 07:45
Menarik, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Bondowoso Sajikan Kesenian Ludruk
Slamet Yantoko Kepala Satpol PP Bondowoso saat memberikan sambutan dalam sosialisasi gempur rokok ilegal (Foto : Rizqi/SJP)

Kabupaten Bondowoso, SJP - Sosialisasi gempur rokok ilegal yang digelar oleh satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso, dikemas menarik dengan menghadirkan kesenian ludruk yang hampir punah, Jumat (31/5/2024) malam.

Kegiatan kolaborasi dengan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) itu, mampu menarik perhatian masyarakat untuk datang menyaksikan kesenian ludruk. 

Namun, esensi dari kegiatan untuk mensosialisasikan gempur rokok ilegal tidak hilang. Bahkan, nilai edukasi tentang bahaya mengedarkan dan mengkonsumsi rokok ilegal semakin mengena.

Semakin malam, masyarakat yang hadir kian ramai. Bahkan, mereka begitu terkesima melihat pertunjukan dan aksi Singo Ulung yang beratraksi melewati lingkaran api.

Kegiatan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut, juga menyediakan 500 nasi bungkus gratis dan 500 gelas kopi gratis. 

Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko menyampaikan, sosialisasi rokok ilegal harus dikemas menarik, agar tidak membosankan dan esensi edukasi yang terkandung di dalamnya sampai kepada masyarakat.

"Melalui kegiatan ini, kami bisa melestarikan kesenian tradisional, melestarikan budaya dan juga bisa menyampaikan informasi mengenai gempur rokok ilegal dengan lebih menarik," ujar Slamet.

Kata Slamet Yantoko, dirinya mendapat tugas dari Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto, untuk menggelar kegiatan yang bisa menjaga eksistensi kesenian dan budaya asli Bumi Ki Ronggo yang dikolaborasikan dengan sosialisasi gempur rokok ilegal.

"Pj Bupati inginkan kesenian asli Bondowoso tetap eksis di tengah globalisasi. Oleh sebab itu, setiap bulan kami diminta untuk memberikan hiburan yang bernuansa budaya dan kesenian tradisional," ungkapnya.

Di sisi lain, lanjut Slamet, Satpol PP bersama Bea Cukai Jember, terus melakukan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bondowoso, dalam memberangus peredaran rokok ilegal.

"Kami mendapat tugas dan amanah untuk menegakkan hukum yang di dalamnya ada dua poin penting, yakni sosialisasi dan operasi bersama Bea Cukai," tukasnya

Dalam kesempatan yang sama, Sardiyanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember menerangkan, ada tiga poin penting yang harus disampaikan kepada masyarakat tentang rokok ilegal.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah ciri-ciri rokok ilegal. Seperti, rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, dan perusahaannya tidak jelas," urainya.

Bahkan, Sardiyanto juga menjelaskan ancaman hukum bagi pihak yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal. Menurutnya, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal akan terancam hukuman pidana penjara.

"Hukumannya paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali lipat dari nilai cukai dan paling banyak 20 kali lipat yang harus dibayar," ungkapnya.

Kami berharap, peredaran rokok ilegal ini bisa ditekan, melalui kerja sama dan kolaborasi dengan masyarakat. 

“Kami berharap masyarakat proaktif untuk melaporkan kepada Satpol PP jika menemukan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bondowoso," harapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto, melalui Pj Sekda Haeriah Yuliati menerangkan, Pemkab terus berkomitmen dalam memerangi rokok ilegal yang sangat merugikan pemerintah dan masyarakat

"Kami melalui Satpol PP bekerja sama dengan Bea Cukai akan terus memerangi dan menekan peredaran rokok ilegal," ucapnya. (*)

Editor: Tri Sukma 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow