Dua Pelaku Pungli Pantai Banyu Meneng Malang Dibekuk Polisi, Pengunjung Ditarik Rp70 Ribu tanpa Karcis
MALANG, SJP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus pungutan liar (pungli) karcis masuk Pantai Banyu Meneng Bantur, Kabupaten Malang. Pelaku pungli itu ditangkap di pintu masuk wisata pantai tersebut pada Ahad (17/11/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur menerangkan, kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi. Petugas loket pintu masuk Pantai Selok Banyu Meneng dikabarkan memungut uang masuk tanpa memberikan karcis. Wisata itu dikelola oleh Koperasi Ngudi Makmur Sukses.
"Sekitar pukul 12.00 siang, sampai pukul 14.00 dilakukan penyelidikan. Didapati beberapa kendaraan yang masuk ke dalam Pantai Selok Banyu Meneng. Mereka dimintai uang tiket masuk oleh petugas loket. Namun tidak diberikan karcis," terang AKP Nur.
Dari hasil penyelidikan, tarif yang diberlakukan cukup mahal. Yakni Rp70 ribu setiap kendaraan. Namun anehnya, pengunjung yang dimintai uang tidak diberikan karcis masuk. Dari situlah penyidik mendatangi loket dan meminta keterangan dari petugas loket berinisial MZA (53).
Petugas itu merupakan warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Tidak hanya MZA, polisi juga meminta keterangan kepada pria berinisial J (58) dari daerah yang sama. Dalam keterangannya, mereka menarik uang masuk Pantai Selok Banyu Meneng tanpa diberikan karcis.
Untuk harga masuk harusnya Rp15.000. Namun pelaku menentukan harga yang relatif di atas harga normal. Sehingga mereka mendapatkan keuntungan lebih dari seharusnya.
"Didapati juga jumlah uang tunai hasil penarikan pengunjung sebesar Rp8.250.000 yang tidak sesuai dengan jumlah tiket yang terjual sebesar Rp5.330.000," terangnya.
Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) selaku pengelola wilayah hutan di sepanjang pantai selatan. Namun, Perhutani tidak mengetahui perihal dugaan pungli tersebut. Tindakan itu disebut merugikan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Tidak hanya itu, polisi telah berkoordinasi dengan pihak Koordinator Wisata (Korwis) Perhutani Resort Pemangku Hutan (RPH) serta Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Akibat keculasan tersebut, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancaman pidana Pasal 368 atau 374 dan 372 dengan ancaman hukuman 9 tahun, 5 tahun, dan 4 tahun. Polisi masih berupaya menyelidiki kasus tersebut.
Polisi masih ingin memastikan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pungli tersebut. Sebab informasinya, ada bagi hasil dari uang pungli tersebut dengan 27 orang anggota.
"Masih kami dalami dan melakukan pemeriksaan. Kita laporkan bahwa tersangka MZA ini sebagai penanggung jawab dan saudara J ini sebagai bendahara dan kita amankan buktinya," tutupnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?