PAT Naik 1.000 Persen, Bapenda Kota Batu Cari Solusi

Kenaikan 1000 persen terjadi karena adanya ketentuan dari Pemprov Jatim karena menentukan PAT dan harus dikalikan dengan harga dasar air. Sehingga PAT jadi lebih besar dari sebelumnya, meski ada penurunan besaran PAT.

22 Feb 2024 - 12:45
PAT Naik 1.000 Persen, Bapenda Kota Batu Cari Solusi
Ilustrasi PAT Batu Naik 1000 Persen (Tiwa/SJP)

Kota Batu, SJP - Kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) di Kota Batu yang mencapai 1000 persen mendapatkan aksi protes dari masyarakat pengurus Hippam, karena tidak sesuai dengan kebijakan penyesuaian PAT yang telah turun dari 15 persen menjadi 5 persen.

Pengurus Hippam Desa Pesanggrahan, Abdul Muntolib menyampaikan hal tersebut ketika dikonfirmasi pada Kamis (22/2/2024).

"Meski ada penurunan tersebut, tapi hitungan real di lapangan malah naik 1.000 persen. Contohnya di tempat saya, pajak awal Rp 78 ribu per bulan. Sekarang menjadi Rp 780 ribu per bulan," katanya.

Pihaknya terkejut dan keberatan dengan kenaikan yang cukup signifikan itu. Sebab biaya operasional Hippam akan habis digunakan untuk membayar pajak. 

Padahal Hippam juga perlu biaya operasional untuk perawatan, perbaikan dan lain sebagainya serta tidak semuanya pelanggan Hippam membayar iuran.

"Seperti tempat ibadah dan janda yang kenakan iuran. Tetapi hitungan Bapenda dipukul rata, di Hippam yang kami kelola melayani sekitar 500 KK. Dengan besaran iuran per bulan sekitar Rp 10 - Rp 15 ribu untuk satu KK," urainya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu M Nur Adhim mengatakan, "Kebetulan ada penurunan tarif PAT. Tapi begitu dilaksanakan, pajaknya jadi tinggi. Sehingga timbul keluhan dari pengurus Hippam Kota Batu," paparnya. 

Dia memaparkan, hal tersebut terjadi karena adanya ketentuan dari Pemprov Jatim karena menentukan PAT, ternyata harus dikalikan dengan harga dasar air. Sehingga PAT jadi lebih besar dari sebelumnya, meski ada penurunan besaran PAT. 

"Harga dasar air ini tinggi. Jadi meskipun pengalinya kecil, maka besaran pajak yang keluar tetap tinggi. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 2 tahun 2022," jelasnya.

"Untuk permasalahan yang ada, kami berikan solusi mereka mampunya bayar pajak berapa. Karena Hippam ini bukan sebuah badan lembaga provit. Tapi lebih kepada kepentingan masyarakat dan sosial. Uang hasil iuran akan berputar di masyarakat, dengan besaran iuran yang tidak terlalu besar," imbuh Adhim

Dia menyarankan, para pengurus Hippam untuk segera membuat perencanaan. Menghitung debit air yang keluar serta menghitung pendapatan yang masuk. Lalu membuat surat keberatan pembayaran pajak, dengan menyesuaikan kemampuan masing-masing. 

"Kami tunggu suratnya. Silahkan Hippam melaporkan rata-rata pengeluaran debit air berapa setiap bulannya. Dengan menyesuaikan kekuatan pembayaran pajak. Setelah itu kami akan menentukan besaran pajaknya," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow