Pasca Unjuk Rasa Driver Ojol, Ini Langkah yang Akan Dilakukan Pemkab Jember

Pemerintah Kabupaten Jember Kembali menggelar audiensi bersama dengan perwakilan jajaran FKJOB Jember. di Aula Timur Kantor Pemkab Jember. Alhasil, ada sejumlah kesepakatan yang ditentukan pada audiensi tersebut.

02 Nov 2023 - 18:45
Pasca Unjuk Rasa Driver Ojol, Ini Langkah yang Akan Dilakukan Pemkab Jember
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember bersama OPD lain serta FKJOB saat lakukan konsolidasi.(Ulum/SJP)

Kabupaten Jember SJP – Sebelumnya, sejumlah driver ojek online (Ojol) melalui Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB) menyuarakan pendapat pada Selasa (31/10/2023), di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember.

Tuntuntannya yaitu , salah satunya ingin agar SK gubernur terkait dengan kenaikan tarif bisa ditegakkan segera.

Khususnya, ketentuan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Tarif Angkutan Sewa di Provinsi Jawa Timur.

Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur dengan rincian, tarif batas bawah senilai Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sejumlah Rp 6.500 per kilometer.

"Saat ini ditemukan banyak aplikator yang tidak sesuai dengan ketentuan tarif tersebut,” tegas Ketua FKJOB Dedi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jember Agus Wijaya menerangkan bahwa pihaknya menampung aspirasi komunitas maupun paguyuban ojek online yang menggelar protes.

“Perlu diketahui bahwa ojek online roda empat merupakan kewenangan provinsi, sedangkan ojek online roda dua merupakan kewenangan pusat,” ungkapnya, Kamis (2/11/2023).

Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kabupaten Jember Kembali menggelar audiensi bersama dengan perwakilan jajaran FKJOB Jember. di Aula Timur Kantor Pemkab Jember. Alhasil, ada sejumlah kesepakatan yang ditentukan pada audiensi tersebut.

Asisten Pembangunan dan Perekonomian Jember Jupriono menerangkan, pihaknya telah menggelar audiensi untuk membedah aturan dan kewenangan, apa yang menjadi aspirasi para pelaku transportasi online, serta mencarikan solusinya. 

Pertama, membentuk forum komunikasi antara Pemkab Jember, Polres Jember, Dishub Provinsi Jatim, dan rekan-rekan FKJOB Jember.

“Yang kedua, kami akan melakukan pelaporan secara berjenjang mengenai ketidaktaatan terhadap aturan yang ada. Misalnya, terkait dengan kantor cabang, tarif, dan lain-lain," terangnya.

Yang ketiga, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polres Jember guna membahas terkait dengan simpul-simpul transportasi. Dengan begitu, terjadi keseimbangan antara para ojol maupun ojek konvensional. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow