Pasca Terungkapnya Pungli di Kebraon, Eri Cahyadi Instruksikan Pegawai Langsung Dipecat Jika Melanggar

Siap dipecat tanpa kompromi, itulah pernyataan tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai terbongkarnya pungli di Kelurahan Kebraon yang mengguncang pelayanan publik kota.

08 Sep 2025 - 17:02
Pasca Terungkapnya Pungli di Kebraon, Eri Cahyadi Instruksikan Pegawai Langsung Dipecat Jika Melanggar
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melakukan sidak di Kantor Kelurahan Kebraon (Humas Pemkot Surabaya for SJP)

SURABAYA, SJP - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk membuat surat pernyataan bermaterai siap dipecat apabila terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut berlaku untuk semua pegawai, mulai dari lurah, camat, hingga kepala dinas, dan harus dikumpulkan ke Inspektorat dalam waktu dua hari kedepan.

Instruksi tersebut lahir usai temuan praktik pungli di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang. Kasus itu bermula dari laporan warga yang disampaikan langsung melalui kanal pengaduan, termasuk Instagram dan WhatsApp pribadi Wali Kota Eri.

Laporan menyebut adanya oknum pegawai kelurahan Kebraon yang menarik pungutan kepada warga saat mengurus administrasi kependudukan (adminduk). 

Menanggapi aduan itu, Wali Kota Eri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kelurahan Kebraon pada Senin (8/9/2025). Dalam sidak, Eri juga menguak bahwa banyak pegawai kelurahan yang belum tiba di kantor pada jam kerja.

"Ini tindak lanjut dari laporan masyarakat. Masyarakat bisa menyampaikan hal apapun, melalui Instagram saya, melalui WA saya. Dan laporan ini memang terbukti," ujar Eri, Senin (8/9/2025).

Dalam sidak, Eri menemukan seorang pegawai berinisial B yang terbukti melakukan pungli. Oknum tersebut akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan wali kota bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp500 ribu dari warga yang meminta bantuan melalui Ketua RT setempat untuk mengurus kartu keluarga (KK).

"Pak RT menyampaikan ke saya dan saya bilang sebentar (akan) saya coba dulu. Kalau bisa ya boleh, tapi saya enggak menyebutkan nominal," ungkap B di hadapan Wali Kota, Senin (8/9/2025).

B membeberkan bahwa uang diberikan dua kali, yakni senilai Rp200 ribu pada permintaan awal dan Rp300 ribu setelah KK selesai dibuat. B bahkan mengaku membagi uang itu dengan Ketua RT sebesar Rp300 ribu.

Dalam kesempatan itu, Eri akhirnya meminta seluruh pegawai Kelurahan Kebraon membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pungli. Ia juga memberi peringatan keras agar praktik serupa tidak terulang kembali.

"Saya minta uangnya dikembalikan, karena sekali lagi dalam pengurusan Adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga adalah tugas Aparatur Sipil Negara," tegasnya.

Namun, Eri menekankan bahwa kesempatan tersebut hanya berlaku sekali. Ke depan, tidak ada lagi toleransi bagi pegawai yang kedapatan melakukan pungli di lingkungan pemerintah Kota Surabaya.

"Kalau sudah peringatan ini lagi, maka tidak ada lagi peringatan tertulis. Langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya," tandasnya.

Sebagai tindak lanjut, instruksi diperluas ke seluruh jajaran Pemkot Surabaya. Ada lima poin utama yang wajib ditandatangani dalam surat pernyataan.

  1. Pelayanan wajib dimulai pukul 07.30 WIB tepat.
  2. Pernyataan bermaterai tidak menerima gratifikasi atau imbalan apapun dari pelayanan publik.
  3. Petugas wajib memberikan solusi jika ada kendala pelayanan.
  4. Semua pelayanan publik harus selesai sesuai tenggat waktu.
  5. Pelayanan publik di balai RW wajib tetap berjalan.

"Enggak usah ada pemeriksaan, sanksi-sanksian, langsung dikeluarkan. Kalau ada lagi ya langsung selesai," tegas Eri.

Dengan aturan tersebut, diharapkan Pemkot Surabaya mampu memastikan pelayanan publik di Surabaya benar-benar bebas pungli, transparan, dan berpihak pada kepentingan warga. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow