Setelah Ayah dan Pamannya, Hari Ini Polisi Periksa Kakek Terduga Pelaku Pemerkosaan AP
Terduga pelaku, diketahui merupakan orang dekat korban yang juga tinggal serumah bersama korban, yang tak lain adalah ayah kandung, paman serta kakek korban.
Kabupaten Madiun, SJP – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun, memeriksa kakek korban pemerkosaan (AP), remaja 17 tahun warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Senin (30/10/2023).
Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa ayah kandung korban AP, dan pamannya, atas kasus pemerkosaan yang dialami AP. Polisi terus berusaha untuk mencari serta menggali berbagai informasi terkait dengan kasus pemerkosaan ini.
Terduga pelaku, diketahui merupakan orang dekat korban yang juga tinggal serumah bersama korban, yang tak lain adalah ayah kandung, paman serta kakek korban.
"Hari ini, kami memeriksa kakek korban. Kemarin sudah memanggil paman sama ayah korban," ujar Kanit Pidum 1 Satreskrim Polres Madiun Iptu Johan, Senin (30/10/2023).
Dikatakan, pemeriksaan dilakukan pada ketiga terduga pelaku itu, meliputi pendalaman seputar kebiasaan atau aktivitas korban AP setiap harinya.
Selain itu, polisi juga mendalami karakter dari ketiga terduga pelaku pemerkosaan atas AP.
“Masih melakukan pendalaman dan penggalian keterangan terlapor. Dan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait. Tujuannya adalah untuk membahas hasil pemeriksaan korban maupun yang dilaporkan sebagai terduga pelaku,” lanjutnya.
Hingga saat berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap terlapor yakni kakek korban masih berlangsung.
“Pemeriksaan ini juga menggunakan alat lie detector,” tambahnya.
Lie Detector,adalah sebuah alat pendeteksi kebohongan pada manusia dengan menggunakan mesin polygraph. Polygraph adalah perangkat yang mengumpulkan dan memungkinkan analisis respons fisiologis manusia melalui sensor yang secara fisik terhubung ke individu yang diperiksa oleh sistem ini.
Diberitakan sebelumnya, gadir 17 tahun tersebut digilir kakek, ayah kandung dan pamannya. Gadis malang ini didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) WKR, AP melapor pada kepolisian pada Senin (23/10/2023) malam.
Awalnya korab AP ditemukan warga di sebuah masjid dengan kondisi ling-lung. Pihak LSM WKR yang mendapat laporan langsung menggali informasi lebih jauh tentang apa yang dialami AP, dan mendampingi korban melapor ke Polres Madiun.
Berdasar keterangan, korban AP diperkosa oleh ayah kandung, kakek serta pamannya mulai tanggal 1 hingga 5 Agustus 2023. Korban akhirnya nekat kabur dari rumah.
Kasus ini pun juga menarik perhatian sejumlah pihak, tak terkecuali Menteri Sosial, Tri Rismaharini. Bahkan, mantan Wali Kota Surabaya ini meminta untuk mengawal kasus ini, dan pelaku dihukum maksimal. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?