Paripurna DPRD Jombang Atas Jawaban Bupati Jadi Penentu, Raperda Pengelolaan Aset Jombang Hampir Tuntas

Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Jombang memasuki tahap krusial.

27 Feb 2026 - 23:40
Paripurna DPRD Jombang Atas Jawaban Bupati Jadi Penentu, Raperda Pengelolaan Aset Jombang Hampir Tuntas
Paripurna jawaban Bupati soal Raperda Aset.(Ist/SJP)

JOMBANG, SJP – Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Jombang memasuki tahap krusial. 

Rapat paripurna DPRD dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi digelar pada Kamis (12/02/2026) lalu menandai pembahasan yang semakin matang.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menyatakan bahwa pembahasan raperda ini hampir mencapai garis akhir. Dengan telah disampaikannya jawaban bupati, proses selanjutnya tinggal menunggu satu kali rapat paripurna lagi. 

"Tinggal paripurna terakhir dengan agenda persetujuan dari fraksi-fraksi," ucap Hadi Atmaji dalam pesan diterima redaksi, Jumat (27/2/2026).

Sementara itu, dalam pemaparan Bupati Jombang Warsubi menjelaskan bahwa raperda ini dirancang untuk mengatur siklus pengelolaan aset daerah secara komprehensif. 

"Pengaturannya mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga pemeliharaan. Termasuk juga penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta pembinaan dan pengawasan," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKB, Bupati Warsubi memaparkan sejumlah skema legal untuk pemanfaatan aset daerah. Skema tersebut meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS), dan bangun serah guna (BSG). 

"Semua pelaksanaannya akan diawasi ketat oleh aparat pengawas internal dan lembaga berwenang untuk menghindari inefisiensi dan potensi kerugian daerah," tegasnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa indikator keberhasilan pengelolaan BMD akan dinilai dari tingkat pemanfaatan aset, ketertiban administrasi, legalitas, optimalisasi manfaat, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik. 

"Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup)," imbuhnya.

Mengenai ruang ekonomi bagi masyarakat, Warsubi menegaskan komitmennya untuk membuka peluang, namun tetap harus mengedepankan fungsi utama aset dan kepentingan umum. Ia mencontohkan penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu jalan. 

"Kami ingin memberi ruang, tapi tidak boleh mengorbankan keselamatan pengguna jalan. Dinas Perhubungan rutin melakukan patroli dan pendekatan persuasif agar fungsi ruang jalan tidak disalahgunakan," jelas mantan Kades Mojokrapak tersebut.

Menjawab dorongan Fraksi PDIP terkait legalitas aset, Bupati menyebutkan bahwa Pemkab melalui BPKAD telah berkolaborasi dengan ATR/BPN Jombang untuk mempercepat sertifikasi tanah milik pemerintah. 

"Pendataan aset bangunan, termasuk gedung dan jalan kabupaten, juga terus dilakukan secara bertahap," ungkapnya.

Terkait pemasangan kabel WiFi, Warsubi menerangkan bahwa regulasinya sudah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 10 Tahun 2025. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan penataan dan pengawasan guna memastikan kepatuhan serta mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam kesempatan itu, Warsubi turut memaparkan progres penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) Perumda Perkebunan Panglungan. Tim Penyelamatan Aset yang dibentuk melalui Keputusan Bupati Nomor 263 Tahun 2025 telah melakukan pematokan aset. 

"Prosesnya berlanjut dengan pendaftaran HGU ke ATR/BPN pada 9 Februari 2026 dan survei teknis keesokan harinya," jelasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow