Paradoks Akuntabilitas Pemkab Jombang, Minta Dikritik Namun Enggan Beber Data Kerugian Negara

Penolakan untuk mengungkapkan data krusial ini disampaikan Agung, menyusul aksi demonstrasi ratusan anggota Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ) pada Selasa (9/12/2025) kemarin. Aksi tersebut menyoroti dugaan penyelewengan anggaran daerah yang menuntut transparansi dan akuntabilitas pemkab.

10 Dec 2025 - 11:20
Paradoks Akuntabilitas Pemkab Jombang, Minta Dikritik Namun Enggan Beber Data Kerugian Negara
Inspektur Jombang, Abdul Madjid Nindyaagung atau Agung saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Inspektorat mengungkapkan kesediaannya menerima kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi strategis. 

Namun, sikap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ini tuai kejanggalan setelah Inspektur Jombang, Abdul Madjid Nindyagung, secara tegas menolak membeberkan data dugaan penyelewengan hingga potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan atau dikembalikan sepanjang tahun 2025.

Penolakan untuk mengungkapkan data krusial ini disampaikan Agung, menyusul aksi demonstrasi ratusan anggota Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ) pada Selasa (9/12/2025) kemarin. Aksi tersebut menyoroti dugaan penyelewengan anggaran daerah yang menuntut transparansi dan akuntabilitas pemkab.

Agung mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat, baik melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan informasi dari media merupakan masukan penting untuk mengawal pelaksanaan pembangunan. Artinya, Pemkab Jombang membuka ruang kritik dan tidak anti kritik. Sebab, kata Agung kritik dari masyarakat akan dijadikan landasan evaluasi. 

"Pada prinsipnya ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Apa yang disampaikan teman-teman LSM maupun wartawan adalah masukan strategis," ujar Agung dalam pesan tertulis, Rabu (10/12/2025). 

Ia juga menegaskan tanggung jawab pemerintah untuk memperbaiki setiap temuan ketidaksesuaian.

Menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2025, Agung menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap norma dan aturan adalah pemicu utama praktik kecurangan (fraud) dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

"Kalau patuh terhadap norma, tidak akan ada kecurangan. Yang disebut fraud itu biasanya karena melanggar ketentuan," tegasnya.

Kembali dijelaskan olehnya, bahwa tugas Inspektorat (APIP) adalah melakukan pengawasan, memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan, dan memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan penyimpangan. 

Kendati demikian, Agung secara eksplisit menolak untuk memberikan angka kerugian yang berhasil diselamatkan atau dikembalikan.

"Kalau itu, maaf ya. Kami APIP, kami di luar itu," pungkas Agung. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow