Pajak Air Tanah Kota Batu Terendah Di Jatim

Pj Walikota Batu Aries Agung Paewai menilai perubahan tarif pajak atas tanah tersebut sudah sesuai perhitungan yang dilakukan Pemkot Batu sesuai peraturan yang berlaku. Dan bahkan menjadi salah satu yang terkecil di Jawa Timur.

28 Jan 2024 - 17:00
Pajak Air Tanah Kota Batu Terendah Di Jatim
Ilustrasi Air Sumber (istimewa/SJP)

Kota Batu, SJP - Kota Batu tercatat memiliki tarif pajak air tanah terendah di Jatim setelah diturunkan dari 15 persen menjadi 5 persen.

Penurunan tarif pajak tersebut berimbas pada 120 wajib pajak air tanah yang dapat bernafas lega mendengar kebijakan tersebut.

Pj Walikota Batu Aries Agung Paewai mengatakan pada Minggu (28/1/2024) penurunan tarif ini menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023.

"Berdasarkan peraturan tersebut, salah satu jenis pajak daerah yang dipungut Pemerintah Daerah adalah Pajak Air Tanah (PAT) diatur dalm Pasal 41 disebutkan bahwa Tarif PAT ditetapkan sebesar 5 persen. Sementara, dasar pengenaan pajak air tanah tersebut merupakan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah berpedoman pada nilai perolahan air tanah yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur," urainya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jatim itu menilai perubahan tarif pajak atas tanah tersebut sudah sesuai perhitungan yang dilakukan Pemkot Batu sesuai peraturan yang berlaku.

Dan bahkan menjadi salah satu yang terkecil di Jawa Timur.

“Kami berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, selain itu, pengenaan tarif pajak tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat utamanya yang berhubungan dengan air tanah," tandasnya. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow