Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Uang Palsu, Begini Modusnya

Pelaku menjalankan aksinya dengan membeli barang-barang bernilai kecil menggunakan uang palsu pecahan besar. Dengan cara ini, pelaku mendapatkan kembalian berupa uang asli dari pedagang.

28 Nov 2024 - 20:45
Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Uang Palsu, Begini Modusnya
Kasat Reskrim AKP Julkifli Sinaga saat memberikan keterangan dihadapan media di mapolres Nganjuk, Kamis (28/11/2025). (kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dua orang pelaku ditangkap berikut barang bukti ratusan lembar uang palsu yang sudah diedarkan.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial NY (53) dan SP (49), warga Desa Sawahan Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk berikut barang bukti uang palsu senilai Rp10.450.000.

“Ada dua pelaku yang kami tangkap. Kasus ini masih dalam pengembangan,” kata Kasat Reskrim AKP Julkifli Sinaga di hadapan media di mapolres Nganjuk, Kamis (28/11/2025).  

Menurut Kasatreskrim, Pengungkapan bermula dari laporan warga yang menerima uang palsu saat bertransaksi di pasar tradisional pada Minggu (24/11/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya mengarah pada dua orang ini. Penangkapan dilakukan di lokasi dan polisi menyita sejumlah barang bukti.

"Kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan bukti menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion," ujar Kasatreskrim Polres Nganjuk dalam keterangan persnya.

Disinggung apakah uang palsu ini ada kaitannya dengan serangan fajar saat pilkada berlangsung, AKP Julkifli mengatakan jika ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada Kabupaten Nganjuk.

"Menurut pengakuan dua tersangka, mereka bukan kader salah satu Paslon, dan kami juga tidak menemukan indikasi uang palsu ini untuk money politik, dan murni untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

"Dari pengakuan mereka, uang palsu didapat dari seseorang yang ada di Jawa Barat, lalu diedarkan atau dibuat transaksi di pasar, khususnya di wilayah Sawahan," tegasnya.

Kasatreskrim juga memberikan klarifikasi atas spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan kaitan kasus ini dengan politik uang dalam Pilkada.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, tidak ditemukan indikasi bahwa peredaran uang palsu ini terkait dengan Pilkada atau agenda politik apa pun. Ini murni tindakan kriminal dengan motif ekonomi," tegasnya.

Polisi meminta masyarakat untuk tidak terpancing oleh isu-isu yang tidak berdasar. Kasatreskrim menambahkan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

Para pelaku dijerat dengan pasal tentang pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai 10 tahun penjara.

"Kami akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba melakukan kejahatan serupa," ujar pihak kepolisian.

Kasatreskrim juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian yang mencurigakan. Ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat menerima uang dalam transaksi tunai, terutama di tempat-tempat seperti pasar dan toko.

"Jika ada uang yang dirasa mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kami juga menyarankan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri uang asli agar dapat terhindar dari kasus seperti ini," tambahnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran uang palsu di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.

Selain itu, langkah tegas dari aparat kepolisian juga diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang adil dan transparan.

Modus peredaran uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu ini, sengaja diedarkan di wilayah pasar. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menargetkan pedagang kecil dan pelaku usaha mikro yang menggunakan uang tunai dalam transaksinya.

Pelaku menjalankan aksinya dengan membeli barang-barang bernilai kecil menggunakan uang palsu pecahan besar. Dengan cara ini, pelaku mendapatkan kembalian berupa uang asli dari pedagang. Barang yang dibeli umumnya berupa kebutuhan sehari-hari seperti sembako, makanan ringan, atau perlengkapan rumah tangga. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow