Bikin Onar, 'Gangster Bocil' di Jombang Diciduk Polisi

6 orang sempat viral di media sosial karena membuat keonaran di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Bahkan mereka merencanakan untuk membuat keributan dengan geng lainnya.

08 Oct 2024 - 20:58
Bikin Onar, 'Gangster Bocil' di Jombang Diciduk Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti aksi Gangster Bocil bikin onar di Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Polisi berhasil amankan 6 anggota gangster yang berbuat onar di Mojoagung Jombang. Mereka rerata merupakan anak di bawah umur alias bocah cilik (Bocil). 

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 6 orang diduga membuat keonaran yang masih dalam satu geng. Julukan bekennya 'Oknum Selatan Kota'. 

"Kami berhasil mengamankan satu geng yang membuat keonaran di daerah Mojoagung. Kurang lebih sekitar 6 orang, 4 di antaranya pelajar, dan 2 orang lainnya putus sekolah," kata AKP Margono kepada wartawan, Selasa (8/10/2024). 

Menurut Margono, 6 orang ini sempat viral di media sosial karena membuat keonaran di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Bahkan, mereka merencanakan untuk membuat keributan dengan geng lainnya. 

"Jadi untuk kejadian pada 2 Oktober 2024 lalu, mereka ini janjian untuk merencanakan keributan antar geng. Namun, geng lainnya sudah kembali, sehingga mereka yang masih berada di situ (geng Oknum Selatan Kota) ini membuat keonaran," terangnya. 

Para pelaku tidak mempunyai kaitan dengan perguruan silat apapun. Mereka ini murni geng dan juga satu sekolah. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan senjata tajam. 

Sebelum beraksi di Mojoagung, gangster bocil ini sudah pernah melakukan aksi serupa di Kecamatan Tembelang, Kahupaten Jombang. Bahkan sempat ada pelajar yang menjadi korban dari tindakan onar para gangster bocil. 

"Setelah kami dalami, geng ini ternyata juga melakukan tindakan pidana 170 yaitu pengeroyokan di daerah Tembelang yang mana dua korban yang mereka keroyok satu mengalami lebam di wajah dan juga satu mengalami sobekan di wajah," jelasnya. 

Mereka diterapkan pasal darurat terkait senjata tajam, juga diterapkan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP yang mana 6 anak di bawah umur ini bisa di penjara 5 tahun. (**) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow