Orang Tua Kandung Ditemukan, Dinsos Tunggu Pelimpahan Dari Polres

Pelaku berpotensi mendapatkan ancaman pidana penjara maksimum yang terdapat dalam Pasal 305 KUHP yaitu tentang menaruh anak di bawah umur 7 tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah 5 tahun 6 bulan.

18 Dec 2023 - 08:45
Orang Tua Kandung Ditemukan, Dinsos Tunggu Pelimpahan Dari Polres
E.D.A Orang Tua Kandung Penemuan Bayi (ist/SJP)

Kota Batu, SJP – Nasib bayi yang ditemukan oleh keluarga Warsini di depan rumahnya masih dalam perawatan Rs Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Kota Batu AKP Yussi Purwantonmenegaskan setelah adanya peristiwa tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kota Batu telah mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

“Hingga sekarang masih proses lidik, namun kami sudah menemukan terduga orang tua kandung dari bayi tersebut yakni saudari dengan inisial E.D.A usia 21 tahun warga Dusun Ngebruk Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji. Kami menangkap terduga pelaku di Dusun Jantur Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji" paparnya pada Senin (18/12/2023).

Lebih lanjut, terduga orang tua biologis tersebut diketahui setelah petugas meminta keterangan kepada E.D.A berdasarkan dari rekaman CCTV dan diakui telah melahirkan bayi perempuan di sawah kawasan Dusun Ngebruk Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji.

Setelah melahirkan, E.D.A mengambil jemuran untuk membungkus bayi kemudian dibawa ke tempat kos rekannya di Desa Pesanggrahan.

"Diketahui E.D.A membawa bayi itu ke rumah kos temannya bernama Vivi,

Kemudian E.D.A meninggalkan bayi tersebut di tempat Vivi kemudian Vivi meninggalkan bayi tersebut di rumah Winarsih," ujarnya.

Ia juga tambahkan pelaku berpotensi mendapatkan ancaman pidana penjara maksimum yang terdapat dalam Pasal 305 KUHP yaitu tentang menaruh anak di bawah umur 7 tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah 5 tahun 6 bulan.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri menjelaskan, untuk kejadian penemuan bayi di Desa Gunungsari masih dalam penanganan Polres Kota Batu untuk ditemukan orang tuanya.

"Untuk menjaga kondisi bayi agar tetap sehat memang dirawat di RS Bhayangkara Hasta Brata. Kami masih menunggu pelimpahan bayi dari pihak Polres Batu. Kemudian apabila kondisi bayi telah dipastikan sehat, kami akan berkoordinasi dengan UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Sidoarjo (Dinsos Provinsi Jawa Timur)," ungkapnya.

Menurutnya, UPT tersebut mempunyai tugas dalam perlindungan dan pelayanan sosial bagi klien yaitu anak berumur di bawah lima tahun (balita) telantar.

Seperti bayi sebelumnya atas nama Aries Tangguh Prawira yang dibuang di Pos Kamling Desa Pesanggrahan, Kota Batu pada 26 September lalu. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow