Operasi Gabungan di Kota Kediri, Amankan 19 Merek Rokok Ilegal

Rokok ilegal itu diamankan tim gabungan dari pedagang kaki lima penjual rokok legal dan rokok ilegal tanpa pita cukai yang disembunyikan dalam box terpisah, di wilayah Kelurahan Ngronggo. Operasi gabungan sendiri berlangsung, Jumat, (05/06/2026).

06 Jun 2026 - 21:00
Operasi Gabungan di Kota Kediri, Amankan 19 Merek Rokok Ilegal
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang diamankan ( foto : istimewa)

KOTA KEDIRI, SJP - Sebanyak 3.412 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang terdiri dari 19 merek dagang, diamankan Satpol PP Kota Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri. 

Rokok ilegal itu diamankan tim gabungan dari pedagang kaki lima yang menjual rokok legal dan rokok ilegal tanpa pita cukai yang disembunyikan dalam box terpisah, di wilayah Kelurahan Ngronggo. Operasi gabungan sendiri berlangsung, Jumat, (5/6/2026). 

Adapun nilai cukai dari hasil penindakan tersebut mencapai Rp2.616.392 dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.391.367. Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada KPPBC TMC Kediri untuk dilakukan penelitian dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi, menegaskan bahwa operasi pemberantasan dan peredaran rokok ilegal ini merupakan agenda rutin yang terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. 

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara. Untuk itu, operasi gabungan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kediri,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026). 

Paulus menambahkan kolaborasi lintas instansi ini menjadi kunci keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal di daerah. Paulus berharap upaya bersama ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal. 

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda KPPBC TMC Kediri, Viki Hendra Puspita menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bukti nyata kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan di bidang cukai. 

"Melalui kegiatan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri semakin berkurang sehingga kebocoran penerimaan negara dapat ditekan," tuturnya. 

Ia menambahkan, jika masyarakat menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, bisa melaporkan ke pihak Satpol PP Kota Kediri dan juga KPPBC TMC Kediri. "Melalui layanan Bea Cukai di nomor bebas pulsa 1500-225 atau ke Kantor Satpol PP Kota Kediri," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow