Niat Silaturahmi Berujung Petaka, Pria di Jombang Jadi Korban Penganiayaan Brutal

Pria paruh baya tersebut menjadi korban aksi main hakim sendiri yang brutal hingga mengalami luka robek serius di bagian kepala.

09 Apr 2026 - 19:15
Niat Silaturahmi Berujung Petaka, Pria di Jombang Jadi Korban Penganiayaan Brutal
Pria di Jombang jadi korban main hakim sendiri, kepala bocor. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP – Niat tulus menjalin silaturahmi di bulan Syawal berubah menjadi mimpi buruk bagi SS (46), warga Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Pria paruh baya tersebut menjadi korban aksi main hakim sendiri yang brutal hingga mengalami luka robek serius di bagian kepala.

Insiden nahas itu terjadi pada Senin dini hari (6/4/2026) di sebuah rumah tempat korban menumpang tidur di Dusun Puton, Kecamatan Diwek. Pelaku yang diduga melakukan penghakiman fisik tersebut diketahui bernama Rokidi alias Roki.

Kepada wartawan, Kamis (9/4/2026), korban SS menuturkan kronologi pahit yang menimpanya. Malam nahas itu berawal dari niat baiknya untuk mengunjungi kediaman Rokidi di kawasan Kayangan, Kecamatan Diwek, guna mempererat tali persaudaraan usai Idulfitri. Sayangnya, saat tiba di lokasi, orang yang dituju tidak berada di tempat.

"Awalnya saya ke rumah saudara Rokidi mau silaturahmi Lebaran, tapi beliau tidak ada di rumah. Karena sudah malam, saya putuskan mampir ke rumah teman saya, Pak Darmawan di Dusun Puton, untuk numpang istirahat," tutur SS dengan nada lirih.

Sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban tengah terlelap pulas, pintu rumah Darmawan tiba-tiba didatangi Rokidi. Tanpa adanya ruang untuk klarifikasi atau dialog, pelaku yang diduga telah dibakar emosi atas sebuah kesalahpahaman langsung bertindak layaknya hakim jalanan. SS yang baru saja terbangun dari tidur tak memiliki kesempatan untuk membela diri.

"Tahu-tahu dia sudah di dalam dan langsung main pukul. Kepala saya dibenturkan membabi buta. Saya sungguh kaget karena posisi baru bangun tidur. Sepertinya ada salah paham, tapi masa iya harus main hakim sendiri seperti itu," kenangnya.

Akibat aksi brutal tersebut, bagian kepala kanan SS mengalami luka robek yang cukup dalam. Darah bercucuran dan korban terpaksa harus mendapatkan perawatan medis serta jahitan untuk menutup lukanya.

Merasa harga dirinya diinjak-injak dan menjadi korban kekerasan sepihak, SS tidak tinggal diam. Ia langsung mendatangi kantor Polsek Diwek untuk menempuh jalur hukum atas aksi main hakim sendiri yang dialaminya. Laporan tersebut telah resmi dicatat pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/9/IV/2026/SPKT/POLSEK DIWEK/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

"Saya ini korbannya. Mau silaturahmi kok malah dihajar. Ini sudah masuk kategori main hakim sendiri. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Seharusnya masalah salah paham bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan omongan baik, bukan dengan kepalan tangan," tegasnya.

Dalam laporan polisi tersebut, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Penganiayaan. 

Saat ini, jajaran Polsek Diwek tengah melakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut terhadap terduga pelaku yang identitasnya telah dikantongi petugas. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow