Ojol di Jombang Sebut Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem Makarim Tak Masuk Akal
Bagi para pekerja sektor informal ini, tuntutan JPU berupa 18 tahun penjara dan denda fantastis senilai Rp5,6 triliun dirasa lebih mirip pembunuhan karakter dan kepailitan paksa ketimbang penegakan hukum yang berkeadilan.
JOMBANG, SJP — Di tengah keringnya empati birokrasi, ratusan pengemudi ojek online (ojol) dan roda empat (R4) di Jombang memilih turun ke jalan pada Kamis (21/5/2026).
Sedikitnya ada 250 pekerja jalanan ini menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Aksi ini bukan sekadar pembelaan buta, melainkan sebuah protes kritis dari rakyat kecil yang nuraninya terusik oleh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak masuk akal sehat.
Massa aksi menuntut majelis hakim menggunakan hati nurani untuk memberikan vonis bebas murni atau hukuman seringan-ringannya.
Bagi para pekerja sektor informal ini, tuntutan JPU berupa 18 tahun penjara dan denda fantastis senilai Rp5,6 triliun dirasa lebih mirip pembunuhan karakter dan kepailitan paksa ketimbang penegakan hukum yang berkeadilan.
Di saat banyak aksi massa digerakkan oleh elite politik dengan logistik melimpah, gerakan para pengemudi di Jombang ini justru tampil beda dan organik. Koordinator aksi roda dua (R2), Bagus Rasda Ananda, menegaskan bahwa aksi ini murni lahir dari solidaritas kelas pekerja.
"Kita berangkat aksi ini murni dari kerja keras kita, dari uang kita pribadi, urunan. Tidak ada yang menunggangi," tegas Bagus.
Klarifikasi ini menjadi kritik menohok bagi para skeptis yang kerap mencurigai gerakan rakyat. Fakta bahwa para ojol rela menyisihkan pendapatan harian mereka yang tidak seberapa demi urunan aksi membuktikan adanya ikatan moral dan rasa keadilan yang terusik di tingkat akar rumput.
Kritik dilontarkan massa aksi justru menguliti ketidakwajaran tuntutan finansial dari jaksa. Bagus Rasda dengan jeli membedah matematika hukum JPU yang dinilai mengada-ada dan melompati batas realitas.
Ia membandingkan denda Rp5,6 triliun tersebut dengan total aset Nadiem yang diperkirakan tidak menyentuh angka Rp500 miliar saat melepas jabatan menteri.
"Pak Nadiem dilepas jadi menteri, asetnya tidak lebih dari 500 miliar. Jaksa menuntut denda 5,6 triliun, jelas beliau enggak punya uang. Mau tidak mau masa tahanan akan ditambah, berarti beliau bisa menjalani hukuman 28 tahun. Saya harap hakim masih punya hati nurani," cecar Bagus.
Argumen dari balik kemudi ojol ini justru membuka mata publik: bagaimana mungkin sistem hukum menuntut pengembalian nominal yang secara matematis mustahil dipenuhi dari aset pribadi yang ada? Menumpuk subsider masa tahanan hingga total hampir tiga dekade akibat denda yang tidak realistis dinilai sebagai bentuk pemiskinan yang dipaksakan dan jauh dari prinsip hukum yang berkeadilan.
Aksi solidaritas ini tidak lahir di ruang hampa. Ini adalah respons logis dari masyarakat yang tahu cara berterima kasih. Melalui pendirian Gojek pada 2010, Nadiem Makarim diakui sebagai pahlawan ekonomi yang menyelamatkan jutaan perut rakyat kecil, sebuah fungsi penyedia lapangan kerja masif yang selama ini gagal dipenuhi secara optimal oleh negara.
Perwakilan pengemudi R4, Gana, menyampaikan pesan moral yang mendalam agar majelis hakim bertindak sebagai "penyalur tangan Tuhan" yang melihat kasus ini secara jernih, utuh, dan adil.
"Di mana-mana ojol tergerak karena Pak Nadiem menciptakan lapangan pekerjaan buat kita sejak 2010. Bukan hanya kami, UMKM dan masyarakat semua terbantukan," pungkas Bagus. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

