OJK Jember Kolaborasi Polda Bali, Bedah Tuntas Waspada Kejahatan Keuangan Digital
Pihak penyidik ekonomi khusus Polda Bali Ditreskrimsus, Ipda Nyoman Kari Widya Widana SH MH, selaku Panit juga menjelaskan beberapa hal terkait investasi bodong atau pencucian uang lewat rekening
Gianyar, SJP- Otoritas Jasa Keuangan bersama Subdit ll Eksus Ditreskrimsus Polda Bali bedah tuntas kejahatan siber yang semakin marak dari berbagai platform media sosial.
Tidak hanya itu saja, pihak satgas pasti Ditreskrimsus Polda Bali juga menyampaikan banyak hal perihal waspada investasi pinjaman online ilegal tentang keuangan digital.
Bertempat di Kisidan Eco Hill Retreat dan Resto, kegiatan di Desa Sidan Kecamatan/Kabupaten Gianyar tersebut juga di ikuti oleh jurnalis Sekar Kijang dalam hal penindakan dan juga antisipasi kejahatan yang dibentuk bersama gabungan lintas antar institusi.
Disela sela kegiatan, pihak penyidik ekonomi khusus Polda Bali Ditreskrimsus, Ipda Nyoman Kari Widya Widana SH MH, selaku Panit juga menjelaskan beberapa hal terkait investasi bodong atau pencucian uang lewat rekening.
"Jadi untuk kejahatan dunia maya itu sendiri wajib diketahui, karena banyak investasi yang sengaja di kamuflase oleh para pelaku kejahatan siber.kami Polda Bali sendiri pernah menanggani berbagai kasus yang melibatkan rekening dan juga uang digital," kata Panit ekonomi khusus, Sabtu (24/8).
Tidak hanya itu saja, panit 1 Polda Bali juga menjelaskan jika kejahatan teknologi itu banyak proses yang harus dilalui. Maka dari itu cara menyikapinya salah satunya yaitu dengan cara hindari investasi yang tidak jelas, hindari judi online dan juga berhati hati dalam hal download aplikasi yang berujung pada pemerasan.
"Masyarakat wajib paham hal ini, jadi cara satu satunya yaitu pahami dulu apa yang akan dilakukan, hindari hal hal yang bersinggungan dengan perjudian online dan investasi bodong.Karena kejahatan di dunia maya cenderung terorganisir dan muaranya nanti pasti keluar negeri.Masyarakat juga harus hati hati jika ada seseorang yang meminta suruh membuka rekening dengan iming-iming diberi uang, karena itu salah satu upaya pelaku kejahatan dunia maya untuk menghilangkan jejak," jelasnya.
Sementara dalam kegiatan yang dilakukan, beberapa pertanyaan juga terlontar dari beberapa teman media, salah satunya Sugiyanto dari media Jatimnow menyampaikan beberapa pertanyaan terkait penindakan.
"Harusnya penindakan segera dilakukan, karena modus penipuan investasi melalui aplikasi dengan iming iming dengan berbagai cara agar korban tertarik. Setidaknya aparat atau satgas yang berjumlah 13 lembaga ambil kebijakan biar jika ada korban segera ditindak lanjuti, minimal pelaku di tangkap meski korban uangnya sudah hilang," ungkapnya.
Sementara itu, pihak kepala OJK Jember Muhammad Mufid perihal pertanyaan salah satu jurnalis juga menjelaskan tentang hal itu.
"Kami akan sering melakukan literasi kepada masyarakat, dan hal itu salah satu cara mencegah penipuan lewat sosial media, selain itu kami bersama satgas akan mencari formulasi dalam penindakan.Karen OJK sendiri sudah memblokir 5000 rekening yang berkaitan dengan kejahatan siber yang merugikan masyarakat," jelasnya.(**)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?