OJK Cabut Izin Operasional, LPS Jalankan Proses Pembayaran Klaim Ke Nasabah BPRS Mojo Artho
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, proses itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan melakukan rekonsiliasi serta verifikasi data simpanan.
Kota Mojokerto, SJP - Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan 2 eks direktur PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho atas dugaan korupsi di tubuh BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto 1 tahun lalu, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin bank tersebut, Jumat (26/01/2024).
Pasca dicabut operasinya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim & likuidasi ke para nasabahnya.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, proses itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan melakukan rekonsiliasi serta verifikasi data simpanan.
"Ini prosesnya, selesai paling lama 90 hari kerja setelah pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut," ujarnya, Jumat (26/01/2024).
Dimas menjelaskan, nasabah bisa memantau status simpanan mereka di kantor PT BPRS Mojo Artho atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id), setelah pengumuman pembayaran klaim.
"Kemudian, untuk debitur bank pembayaran cicilan atau pelunasan pinjamannya dapat dilakukan di kantor PT BPRS Mojo Artho dengan bantuan Tim Likuidasi LPS," terangnya.
Dimas menambahkan, pihaknya meminta agar nasabah tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan atau biaya tertentu seperti kasus di BPRS Mojo Artho.
"Jika ada nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154 atau melalui WhatsApp di nomor 08111 154 154," pungkasnya.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?