Ruko di Jetis Dieksekusi PN Mojokerto, Sang Pemilik Ruko Ngeyel Bertahan

Panitera PN Mojokerto, Anak Agung Nyoman Diksa mengatakan, eksekusi ruko itu sudah ditetapkan sesuai penetapan risalah lelang nomor 749/46/2022 tanggal 11 Oktober 2022.

21 May 2024 - 19:00
Ruko di Jetis Dieksekusi PN Mojokerto, Sang Pemilik Ruko Ngeyel Bertahan
Tampak beberapa tenaga angkut dari PN Mojokerto mengeluarkan barang di dalam ruko. (Dok. PN Mojokerto/SJP)

Kabupaten Mojokerto, SJP - Sebuah rumah dan toko (ruko) di Jalan Raya Desa Canggu Kecamatan Jetis didatangi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Mojokerto.

Ternyata, ruko milik Sunaryo (52) dan Kusmiatun (51) itu memang disita dan harus dikosongkan oleh pihak pengadilan.

Sejatinya, proses pengosongan itu diwarnai penolakan oleh pemilik ruko dengan aparat gabungan Polisi-TNI. Meski begitu, eksekusi pun berjalan dengan lancar.

Panitera PN Mojokerto, Anak Agung Nyoman Diksa mengatakan, eksekusi ruko itu sudah ditetapkan sesuai penetapan risalah lelang nomor 749/46/2022 tanggal 11 Oktober 2022.

"Memang, putusan ini sudah inkracht tahun 2022 lalu. Tapi termohon ngotot tidak mau keluar. Sehingga, dari pemohon mengajukan eksekusi ke pihak PN," ujarnya, Selasa (21/05).

Nyoman menjelaskan, ruko yang berdiri diatas lahan seluas 1.270 meter persegi itu sejatinya disita oleh BPR Wutama Artha Sidoarjo, akibat kredit yang tidak lancar pada tahun 2019 lalu.

"Maka, dari bank sendiri pun melakukan lelang toko ini dan akhirnya dimenangkan oleh pihak pemohon atas na Vonny Wijaya," tuturnya.

Lanjut Nyoman, pihak termohon dalam hal ini Sunaryo dan istrinya meminjam uang senilai Rp 350 juta kepada BPR Wutama Artha Sidoarjo dengan agunan SHM ruko miliknya.

Karena tidak bisa membayar utang atau wanprestasi, dari BPR melakukan lelang dengan perantara KPKNL Sidoarjo.

"Bangunan ruko milik termohon ditawarkan ke pemohon dengan nilai Rp 800 juta. Saat itu, pihak pemohon menawar toko tersebut seharga Rp 700 juta dan dinyatakan menang lelang," lanjutnya.

Meskipun pemilik ruko masih ngeyel, namun seluruh isi ruko dikeluarkan oleh pengangkut barang dan dibawa dengan menggunakan kendaraan mobil bak terbuka.

"Dari termohon menolak adanya eksekusi itu karena masih dalam proses kasasi. Tapi termohon tidak menunjukkan bukti yang kuat yang membuat eksekusi tetap dilakukan, " tukasnya. (*)

Editor: Rizqi ArdianĀ 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow