Tak Perlu Ragu, Tolak Segala Bentuk Gratifikasi
Sayangnya, banyak pejabat atau penyelenggara negara yang tidak menyadari bahwa gratifikasi merupakan bentuk lain dari korupsi yang lebih terselubung.
SUARAJATMPOST.COM - Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, menjaga integritas diri adalah sebuah keharusan. Karena memang begitulah seharusnya sebagai pelayan masyarakat, untuk komitmen menjalankan amanah dan tanggung jawabnya.
Salah satu tantangan terbesar dalam dunia birokrasi adalah godaan menerima suap dan gratifikasi. Jika suap sudah jelas merupakan tindakan ilegal yang bertujuan untuk mempengaruhi kebijakan, maka gratifikasi sering kali berada dalam wilayah abu-abu.
Bentuknya yang menyaru sebagai hadiah atau tanda terima kasih seringkali membuat penerimanya tidak menyadari dampak jangka panjang yang bisa timbul.
Gratifikasi dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai pemberian barang, uang, fasilitas, kupon, tiket, parsel hingga pelayanan khusus. Pemberian ini mungkin terlihat sebagai wujud keramahtamahan atau bentuk penghargaan atas kerja keras yang telah dilakukan.
Namun, di balik itu, ada kemungkinan besar bahwa pemberi gratifikasi memiliki kepentingan tertentu.
Mereka bisa jadi berharap adanya kemudahan atau perlakuan khusus dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan kebijakan atau keputusan yang akan diambil oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Sayangnya, banyak pejabat atau penyelenggara negara yang tidak menyadari bahwa gratifikasi merupakan bentuk lain dari korupsi yang lebih terselubung.
Dalam konteks membangun birokrasi yang bersih dari korupsi, segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan harus dicermati dengan hati-hati. Jika dibiarkan, kebiasaan ini dapat merusak sistem pemerintahan dan menciptakan ketergantungan terhadap pihak-pihak tertentu yang ingin mengendalikan kebijakan.
Oleh karena itu, penolakan terhadap penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun adalah pilihan yang tepat dalam menjaga integritas diri juga institusi publik.
Kesadaran akan bahaya gratifikasi ilegal harus ditanamkan sejak dini, baik melalui pendidikan, pelatihan, maupun regulasi yang ketat.
Setiap individu dalam birokrasi harus memiliki pemahaman sama, menerima gratifikasi, sekecil apa pun, dapat berdampak buruk pada profesionalisme dan objektivitas mereka dalam bekerja.
Undang-Undang Pemberantasan Tipikor sudah mengatur, bahwa setiap bentuk gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan gratifikasi, hal tersebut dianggap sebagai suap.
Untuk mendukung budaya pelaporan tersebut, ada baiknya setiap instansi pemerintahan harus memiliki mekanisme pengawasan yang ketat serta saluran pelaporan yang aman bagi pegawai yang ingin melaporkan gratifikasi.
Selain itu, para pemimpin di lingkungan pemerintahan harus memberikan teladan dalam menolak segala bentuk gratifikasi.
Tantangan ini memang tidak mudah, mengingat praktik gratifikasi sering kali dibungkus dalam bentuk yang sulit ditolak.
Menolak gratifikasi bukanlah hal yang sulit selama pegawai negeri atau penyelenggara negara menyadari betul bahwa tugas mereka adalah pelayan publik, mengabdi kepada masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran. (**)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber: pusat edukasi antikorupsi
What's Your Reaction?

