Nasib Pendidikan Diniyah di Jombang Menggantung, Regulasi Tak Kunjung Rampung

Sebagian tetap bertahan dengan kurikulum lama, sementara sebagian lainnya nekat mengadopsi skema baru meski tanpa landasan hukum yang kuat.

17 Jan 2026 - 10:00
Nasib Pendidikan Diniyah di Jombang Menggantung, Regulasi Tak Kunjung Rampung
Dinamika guru diniyah di Jombang dalam mencari kepastian nasib. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP– Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mentransformasi mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) Diniyah menjadi Pendidikan Keagamaan kini menuai polemik. 

Di tengah klaim efisiensi birokrasi, ketidakjelasan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) justru menciptakan kegaduhan di akar rumput. 

Para pendidik kini terombang-ambing antara tuntutan tugas dan ketidakpastian hak administrasi.

Hingga Januari 2026, implementasi di lapangan dilaporkan tumpang tindih. Tanpa adanya Perbup yang sah, sekolah-sekolah mengambil langkah mandiri yang tidak seragam. 

Sebagian tetap bertahan dengan kurikulum lama, sementara sebagian lainnya nekat mengadopsi skema baru meski tanpa landasan hukum yang kuat.

"Kami bingung. Jika hanya sekadar ganti nama namun berujung pada pemangkasan jam mengajar dan pengurangan honorarium, ini jelas merugikan guru," ujar R, salah satu pengampu Mulok Keagamaan di Kota Santri ini, Sabtu (17/1/2026).

Keresahan serupa dirasakan oleh guru Diniyah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. 

Ketidakjelasan nomenklatur tugas dalam Surat Keputusan (SK) membuat posisi mereka rentan. 

Banyak di antaranya yang secara administratif tercatat sebagai tenaga teknis (seperti operator), namun pada faktanya tetap dibebani tugas mengajar keagamaan.

Menanggapi kegelisahan tersebut, Plt Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, Heri Mujiono, menampik tudingan penghapusan Diniyah. Ia berkilah bahwa perubahan ini hanyalah soal teknis penempatan.

"Mulok Diniyah akan kita terjemahkan menjadi pendidikan keagamaan sebagai ekstrakurikuler wajib. Pengaturannya nanti diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah," ujar Heri.

Terkait polemik SK P3K Paruh Waktu yang tidak sinkron dengan latar belakang pendidikan guru, Heri beralasan hal itu merupakan dampak dari ketiadaan formasi guru pada rekrutmen 2023–2024. 

Ia menegaskan, kepala sekolah diperbolehkan memberdayakan tenaga teknis tersebut untuk mengajar agama, dengan catatan tugas pokok sesuai SK utama telah terpenuhi. 

Namun, instruksi ini dinilai kritis oleh sejumlah pihak karena berpotensi menciptakan standar ganda dalam beban kerja pegawai.

Saat ini, draf Perbup yang dijanjikan masih terjebak dalam tahap kajian di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Selama proses birokrasi ini berjalan, Disdikbud mengimbau sekolah untuk tetap menggunakan pola pembelajaran lama.

Langkah persuasif ini diambil guna memastikan layanan pendidikan keagamaan tetap berjalan. Namun, publik tetap menuntut transparansi dan percepatan regulasi. 

Tanpa payung hukum yang konkret, transformasi pendidikan di Kota Santri ini dikhawatirkan hanya menjadi eksperimen kebijakan yang mengorbankan kesejahteraan para pendidik. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow