Narkotika Senilai Rp1,3 Miliar di Mojokerto Ternyata Dikendalikan dari Balik Jeruji Lapas
Kendati demikian, identitas napi dan lokasi lapas tersebut belum diungkap ke publik lantaran masih dalam proses pengembangan.
KOTA MOJOKERTO, SJP – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Mojokerto berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram senilai estimasi Rp1,3 miliar yang ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dua kurir yang diringkus, masing-masing berinisial MH (31), warga Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro yang berdomisili di Mojosari, dan AHZ (26), warga Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, mengungkapkan, para pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp4 juta untuk setiap transaksi pengiriman narkoba.
"Pelaku sudah mengirimkan sabu beberapa kali dan menerima imbalan, baik berupa uang maupun narkoba gratis," kata AKBP Herdiawan Arifianto, dalam jumpa pers Kamis (30/10/2025) kemarin.
Sementara, Kasat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, menambahkan, kronologi penangkapan yang bermula dari informasi yang ia peroleh bahwa akan ada pengiriman sabu dari Surabaya.
Menerima informasi itu, tim kepolisian bersiaga di titik pengiriman yang berada di Jalan Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada Kamis (23/10/2025).
Saat MH dan AHZ tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX bernomor polisi S 5133 NJK untuk mengambil barang, polisi langsung melakukan penyergapan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti utama berupa sabu seberat 1 kilogram yang ditaksir bernilai Rp1,3 miliar.
"Sabu 1 kilogram tersebut diranjau di balik pagar sebuah lahan kosong," jelas Iptu Arif.
Ia menerangkan bahwa MH dan AHZ bertindak sebagai kurir atas perintah seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di lapas.
Kendati demikian, identitas napi dan lokasi Lapas tersebut belum diungkap ke publik lantaran masih dalam proses pengembangan.
"Pelaku ini disuruh ambil oleh pemesan. Pemesan sedang menjalani hukuman di Lapas. Kami akan memproses juga narapidana tersebut," tegasnya.
Iptu Arif menyebut bahwa dalam kurun waktu dua bulan terakhir, kedua pelaku telah menjadi kurir sabu sebanyak tiga kali atas perintah dari napi yang sama.
Dua kali pengambilan sebelumnya masing-masing seberat 2 ons dan 3 ons sabu. Rencananya, narkotika Golongan I ini akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Barang bukti 3 ponsel dan sepeda motor PCX. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

