Babak Akhir, Pelaku Bullying di Batu Resmi Dipenjara

Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono mengatakan pada Jumat (19/7/2024) bahwa lima pelaku pengeroyokan yang merupakan teman sekolah dan teman bermain korban, telah menjalani proses hukum dan menerima putusan inkrah dari pengadilan.

19 Jul 2024 - 18:00
Babak Akhir, Pelaku Bullying di Batu Resmi Dipenjara
Ilustrasi bullying (Tiwandasella/SJP)

Kota Batu, SJP - Kasus tragis pembullyan yang mengakibatkan kematian seorang siswa SMPN Kota Batu berinisial RKW 14 tahun, akhirnya mencapai babak akhir.

Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono mengatakan pada Jumat (19/7/2024), lima pelaku pengeroyokan yang merupakan teman sekolah dan teman bermain korban, telah menjalani proses hukum dan menerima putusan inkrah dari pengadilan.

"Pengadilan Negeri Malang telah mengeluarkan putusan terhadap kelima pelaku atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yaitu MI (15), MA (13), KA (13), AS (13), dan KB (13). Mereka terbukti bersalah dan terlibat dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu pada Rabu (29/5/2024) yang berujung pada kematian RKW," urainya.

Hasil putusan hakim menyatakan bahwa MI dihukum 3 tahun penjara di Lapas Blitar, sementara keempat ABH lainnya menerima hukuman 1 tahun penjara di Jember.

Lebih lanjut, ia menegaskan uubahwa setelah putusan dan vonis dikeluarkan pihak terdakwa atau penuntut umum memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Namun, dalam kasus ini tidak ada banding yang diajukan sehingga putusan tersebut telah inkrah sejak Jumat (12/7/2024) lalu.

"Jadi meskipun para terdakwa ditahan, mereka tetap memiliki hak atas pendidikan selama menjalani masa penahanan. Mereka akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan hak-hak mereka," imbuhnya.

Saat ini, kelima ABH tersebut telah memulai masa hukuman mereka. Pada Senin (15/7/2024), mereka diserahkan ke tempat penahanan masing-masing, yaitu rehabilitasi di Jember dan penjara di Blitar.

Dengan putusan inkrah ini, kasus pengeroyokan siswa SMPN 2 Kota Batu telah mencapai titik akhirnya. Dan Fuad berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan sekolah. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow