KPK Pinjam Gedung Pemkab Lamongan selama 5 Hari untuk Pemeriksaan Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan selama lima hari, hingga 11 Juli 2025, untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pemerintah.
LAMONGAN, SJP—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan selama 5 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pemerintah.
Ruang Gajahmada yang berada di lantai 7 gedung Pemkab Lamongan, Jalan Kyai Ahmad Dahlan, menjadi lokasi utama pemeriksaan yang dimulai sejak Senin (7/7/2025) pagi. Hingga pukul 18.00 WIB, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Lamongan, M. Ro’is, membenarkan bahwa KPK telah mengajukan permohonan penggunaan ruangan tersebut hingga tanggal 11 Juli 2025.
“Kalau soal sampai kapan pemeriksaannya saya tidak tahu. Tapi untuk pinjam tempatnya itu sampai tanggal sebelas,” ucapnya, Senin (7/7/2025).
Ro’is menyebutkan, sekitar 15 orang anggota tim KPK telah melakukan pemeriksaan sejak pukul 08.30 WIB. Namun dia belum mengetahui secara pasti siapa saja pejabat yang diperiksa.
“Nama-namanya saya belum tahu. Tapi memang dari pagi tadi sudah ada kegiatan di dalam,” tambahnya.
Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik.
Pemkab Lamongan sendiri hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi tambahan mengenai aktivitas lembaga antirasuah tersebut di lingkup Pemkab Lamongan. (**)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

