Mulai 2026, Parkir Surabaya Wajib Nontunai demi Transparansi dan Kemudahan Publik
Surabaya mewajibkan parkir nontunai mulai 2026 untuk menghilangkan ketidakjelasan pembayaran ke jukir dan memastikan pendapatan parkir tercatat transparan serta adil bagi semua pihak.
SURABAYA, SJP - Di tengah dorongan besar menuju transformasi digital, Pemerintah Kota Surabaya mulai membenahi layanan parkir untuk menghindari praktik pembayaran yang kerap tak jelas di lapangan.
Mulai Januari 2026, seluruh layanan parkir di kota Pahlawan akan beralih ke sistem nontunai secara bertahap sebagai upaya memastikan kemudahan bagi warga sekaligus transparansi bagi para juru parkir.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan adapun layanan parkir digital tersebut pembayarannya menggunakan kartu uang elektronik prabayar, maupun melalui e-toll atau e-money.
“Kami telah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir di tempat usahanya, bahwa sistem parkir mereka harus beralih menggunakan digitalisasi,” ujar Eri, Rabu (10/12/2025).
Kebijakan layanan parkir tersebut, lanjut Eri, berlaku di semua tempat usaha Surabaya. Namun bagi tempat usaha yang hitungannya masih baru, harus memiliki persyaratan perizinan sistem parkir digital.
“Sistem parkir digital ini terbagi menjadi dua opsi, yakni penggunaan palang otomatis atau penerapan pembayaran nontunai melalui kartu uang elektronik prabayar, dengan memanfaatkan kartu e-toll atau e-money,” jelasnya.
Tahapan Mempermudah Layanan Pembayaran Parkir
Pembayaran dengan menggunakan kartu e-toll maupun e-money ini diungkapkan Eri, merupakan langkah untuk mempermudah layanan pembayaran sebelumnya yang menggunakan Qris.
Namun demikan, dalam pelaksanaan nantinya Pemkot Surabaya tetap menyusun strategi yang lebih matang dan bertahap, sesuai tingkat kesiapan masyarakat dan petugas parkir maupun penyedia lahan tempat usaha.
“Dulu kita sudah coba dengan QRIS, tapi responnya (masyarakat) masak (bayar) Rp5.000 saja (QRIS), (mending) bayar cash. Akhirnya, kami memutuskan untuk memulai implementasi nontunai secara bertahap, dan fokus pada sektor pajak parkir, dengan mengandalkan sistem e-toll,” ungkap Eri.
Setelah tahap pertama diterapkan di tempat usaha sukses dirasakan, nantinya sistem pembayaran nontunai akan diperluas ke parkir tepi jalan umum.
Eri menyebut, sosialisasi akan dilakukan masif awal tahun 2026. Dan pihaknya meminta warga Surabaya mematuhi kebijakan baru ini apabila menolak, akan dikenakan sanksi berupa denda.
“Jika sistem non-tunai sudah diterapkan, warga yang menolak membayar secara non-tunai akan dikenakan denda. Kita tidak boleh saling menyalahkan, jangan sampai operator disalahkan karena tidak digital, padahal warga sendiri yang menolak, beralasan tidak bawa kartu, bayar cash saja,” terangnya.
Kunci keberhasilan dalam upaya kebijakan mempermudah layanan publik dengan transformasi digital pembayaran layanan parkir ini, menurut Eri, adalah adanya dukungan aktif dari pengguna jalan.
Eri percaya dan merasa optimis stem nontunai ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan transparansi pendapatan terutama layanan publik seperti pembayaran parkir.
“Nontunai ini esensinya adalah untuk memberikan kejelasan kepada petugas parkir agar uang yang mereka dapatkan itu jelas. Dengan adanya kejelasan pemasukan, kami berharap pembagian hasilnya pun menjadi transparan dan adil,” ucapnya.
Selain mempermudah layanan pembayaran parkir, Eri mengatakan, kebijakan baru yang akan diberlakukan ini juga bertujuan untuk menjaga kerukunan dan keadalin untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya Dia yakin hal ini akan mendapatkan sambutan baik dan dukungan penuh paguyuban parkir.
“Di Surabaya ini ada Batak, Ambon, Jawa, Madura, Manado, Sumatera, dan semuanya ada yang mencari rezeki. Jangan sampai kita bertengkar hanya karena perkara rezeki, InsyaAllah kebijakan ini mulai efektif pada Januari 2026,” pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

