Cemburu Jadi Pemicu Suami Tewaskan Istri di Singosari Kabupaten Malang

Keterangan Polres sebut juga, bahwa tersangka pernah melakukan kekerasan fisik/penganiayaan dalam lingkup rumah tangga terhadap korban mulai awal pernikahan tahun 2015 sampai dengan tahun 2019

12 Feb 2024 - 13:54
Cemburu Jadi Pemicu Suami Tewaskan Istri di Singosari Kabupaten Malang
Kasatreskrin AKP Gandha Syah Hidayat saat rilis kasus tetapkan tersangka KDRT Singosari Kab. Malang, (Hafid/SJP)

Kabupaten Malang, SJP — Polisi tetapkan tersangka atas tragedi KDRT yang menewaskan seorang wanita di Singosari Kabupaten Malang.

Berdasar hasil penyelidikan pihak Polres Malang, sang korban telah dipaksa meminum cairan yang diduga pembersih lantai oleh sang suami.

Dalam rilis kasus yang digelar di depan Office Satreskrim Polres Malang, kepolisian terangkan bahwa saat itu memang korban berinisial DS tersebut tidak langsung meninggal dunia saat pertama kali di bawa ke rumah sakit pada tanggal 24 Januari 2024 akan tetapi tidak tertolong.

Berdasarkan saksi kunci (anaknya) berinisial SQS, Kasatreskrim Polres Malang Akp Gandha Syah Hidayat katakan bahwa sang anak yang merupakan saksi kunci menyebut jika ibunya dipaksa oleh tersangka (ayah) untuk meminum cairan dari botol yang biasanya digunakan untuk membersihkan lantai kepada ibunya.

Dalam gelar kasus ini Gandha meneybut bahwa motif yang dilakukan tersangka ditengarai cek-cok, dan seringnya ada pertengkaran antara keduanya dari faktor cemburu.

Tersangka memang belum ada pengakuan terkait dengan kasus tersebut.

Namun pihak Polres Malang khususnya Satreskrim menetapkan DMM sebagai tersangka bedasarkan alat bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan.

Dalam penetapan kasus ini, Polres Malang jelaskan dalam rilisnya bahwa ada belasan saksi, baik saksi, serta alat bukti kuat bahkan curhatan korban dalam buku diary.

"Alhamdulillah kita telah memeriksa total sejumlah 12 orang saksi yang mana dari 12 saksi tersebut, 3 diantaranya adalah saksi ahli," Kata Gandha awali uraikan kasus dihadapan awak media," 12/2/2024.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah video yang sudah kita ekstrak kedalam sebuah flashdisk, kemudian hp korban, buku diary korban, berisi curahan hati korban semada hidup, yang (membuat) dugaan penyidik ini yang mengarah pada suami yang isinya tentang (celotehan) tentang uneg-uneg tentang perilaku sang suami yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan keterangan saksi untuk 9 orang, kemudian juga menetapkan atas dasar dari 3 keterangan saksi ahli kemudian juga ada bukti surat hasil rekam medis korban dari Rumah Sakit Marsudi Waluyo Singosari Kabupaten Malang.

"Menurut keterangan dokter sebagaimana hal ini (hasil rekam medis), bahwa korban MD dikarenakan mengalami keracunan cairan, namun cairannya secara pasti belum bisa diidentifikasi, kemudian alat bukti alat yang kedua adalah hasil pemeriksaan dari psikologi kepada saksi kunci dalam peristiwa ini yang tidak lain dan tidak bukan, anak dari hasil pernikahan korban dengan pelaku," ungkap Gandha.

Dari  semua keterangan tersebut, penyidik dapat menyimpulkan petunjuk juga berdasarkan keterangan dari olah TKP didukung dengan gelar perkara sehingga pihaknya menetapkan DMM, suami korban, sebagai tersangka.

"Kita tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Januari (lalu), kita sudah melaksanakan gelar penetapan kepada yang bersangkutan (ybs), kemudian tersangka, kita tahan dan kita tidak lakukan penangkapan, karena ybs memenuhi panggilan penyidik sejak tanggal 7 Februari 2024 dan langsung kita lakukan penahanan hari itu juga," tandasnya.

Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang dimana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.

Keterangan Polres sebut juga, bahwa tersangka pernah melakukan kekerasan fisik/penganiayaan dalam lingkup rumah tangga terhadap korban mulai awal pernikahan tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.

Keterangan Polres Malang menyebut jika pernikahan tersangka dan korban masing-masing merupakan pernikahan yang kedua.

Dari pernikahan pertama tersangka membawa 1 orang anak dan korban membawa 2 orang anak. 

Kemudian hasil pernikahan tersangka dan korban dikaruniai 3 (tiga) orang anak.

Suarajatimpost memberitakan sebelumnya jika kasus dugaan pembunuhan dilakukan suami kepada istrinya.

Saat itu warga sekitar perumahan BMR Blok GO I Watu Gede Singosari Malang dikagetkan atas tragedi pembunuhan yang diduga disebabkan ada tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Keterangan Kapolsek Singosari Kapolsek Singosari, Kompol Masyhur Ade katakan kejadian berawal dari informasi bahwa anak korban memberitahukan ke warga bahwa korban berinisial DS (40) ibu dari anak tersebut telah dipukul oleh bapaknya dan disuruh minum (diduga pembersih lantai) dan muntah - muntah.

"Jadi kejadian tersebut terjadi pukul 1 siang kemarin, kami mendapatkan laporan jam 1.00 WIB tadi, menurut pelapor (yang dilapori sang anak) ia mendatangi rumah korban bersama anak korban serta saksi dan mendapati korban dalam keadaan terlentang sambil mulut mengeluarkan busa," urai Masyhur 24/1/2024 pekan lalu. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow